Makassar, 31 Juli 2025 — Media JurnalInti27 mengecam keras tindakan intimidasi dan penghalangan-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat kepolisian terhadap wartawan saat meliput kasus sengketa tanah di Jalan Ujung Bori Lama, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, ketika wartawan kami tengah menjalankan tugas peliputan di lokasi konflik antara warga dan pihak tertentu. Dalam proses pengambilan gambar dan wawancara, oknum polisi tersebut diduga melakukan intimidasi secara verbal, serta mendorong secara fisik wartawan kami tanpa alasan yang sah.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, oknum tersebut berdalih sedang menjalankan “perintah negara.” Padahal, tindakan itu justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pernyataan Resmi Media JurnalInti27:
Tugas jurnalistik adalah amanat konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.
Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Kami meminta Propam Polri dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas tindakan oknum aparat tersebut dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan kami.
Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap bersatu, menjunjung tinggi etika, dan tidak takut dalam menjalankan tugas jurnalistik meski di tengah tekanan.
Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh negara. Justru ketika pers dibungkam, maka keadilan dan kebenaran ikut terkubur."tutupnya
#TeamJurnalInti27
#LIPUTAN HARIS RATE
#LawanKekerasanTerhadapPers