• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sorotanmerahputih

    Sorotan

    Terkini

    NamaLabel

    NamaLabel

    +

    Iklan

    Terkini Lainnya Sorotanmerahputih

    Lihat Semua

    ‎Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam ‎  ‎5 Tahun Mandek, Kasus Pemalsuan di Polda Sumut Disorot: Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam ‎  ‎Diduga “Masuk Angin”, LP Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tak Kunjung Tuntas, Oknum Penyidik Polda Sumut Dipropamkan ‎  ‎SPDP Sudah Jalan, Tersangka Nihil: Penanganan Kasus Pemalsuan di Polda Sumut Tuai Sorotan ‎  ‎Kasus Pemalsuan Menggantung Bertahun-tahun, Kinerja Penyidik Polda Sumut Digugat ke Propam ‎      *‎MEDAN,–*‎Penanganan laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara disorot tajam. Kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu diduga mandek tanpa kepastian hukum, hingga menyeret oknum penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). ‎ ‎Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Polda Sumut. Ia menilai penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 sarat kejanggalan dan diduga tidak profesional. ‎ ‎Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang disebut melibatkan Beresman Parafia Siahaan dan pihak lainnya. ‎ ‎Syamsul mengungkapkan, dugaan pemalsuan itu terungkap pada September 2021, menyangkut tanda tangannya dalam dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 Juni 2015. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk menerbitkan surat resmi yang berujung pada sengketa perdata hingga tingkat kasasi. ‎ ‎“Sejak Desember 2022 perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, bahkan SPDP sudah dikirim ke Kejati Sumut. Tapi hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” tegas Syamsul, Jumat (29/5/2026). ‎ ‎Ia menilai proses hukum berjalan lambat, tidak transparan, dan terkesan diulur. Kecurigaan semakin menguat ketika terlapor yang sempat ditemukan di wilayah Bogor tidak diamankan oleh oknum penyidik dengan alasan sakit, tanpa penjelasan medis yang jelas. ‎ ‎“Bagaimana mungkin orang yang diduga menghindar justru tidak dibawa saat ditemukan? Ini sangat janggal,” ujarnya. ‎ ‎Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 30/5/2026, oknum penyidik Polda Sumut menyatakan, “Selamat siang pak terkait permasalah laporan tersebut masih kita proses penyidikan. Kami juga selalu berkomunikasi dengan pelapor Samsul Erikson Siahaan. Terima Kasih”, ujarnya  ‎ ‎Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Syamsul mengaku telah berulang kali mencari kejelasan, bahkan melaporkan perkara ini ke Propam sejak 2023 hingga ke Divpropam Mabes Polri pada 2025, namun belum ada perkembangan signifikan. ‎ ‎Ia juga menduga lambannya penanganan perkara berdampak langsung pada eksekusi objek sengketa berupa tanah warisan seluas ±2.900 meter persegi. ‎ ‎“Lima tahun tanpa kepastian hukum adalah bentuk ketidakadilan. Saya menduga ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya. ‎ ‎Dalam laporannya, Syamsul meminta Propam memeriksa oknum penyidik berinisial Bripka AS beserta timnya. Ia juga mendesak Kapolri, Kadiv Propam, dan pengawas internal Polri turun tangan memastikan integritas dan profesionalitas penegakan hukum. ‎ ‎“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya. ‎ ‎Dumas tersebut turut ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, hingga jajaran internal Polda Sumut. *(Tim)*

    ‎Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam ‎ ‎5 Tahun Mandek, Kasus Pemalsuan di Polda Sumut Disorot: Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam ‎ ‎Diduga “Masuk Angin”, LP Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tak Kunjung Tuntas, Oknum Penyidik Polda Sumut Dipropamkan ‎ ‎SPDP Sudah Jalan, Tersangka Nihil: Penanganan Kasus Pemalsuan di Polda Sumut Tuai Sorotan ‎ ‎Kasus Pemalsuan Menggantung Bertahun-tahun, Kinerja Penyidik Polda Sumut Digugat ke Propam ‎ *‎MEDAN,–*‎Penanganan laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara disorot tajam. Kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu diduga mandek tanpa kepastian hukum, hingga menyeret oknum penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). ‎ ‎Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Polda Sumut. Ia menilai penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 sarat kejanggalan dan diduga tidak profesional. ‎ ‎Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang disebut melibatkan Beresman Parafia Siahaan dan pihak lainnya. ‎ ‎Syamsul mengungkapkan, dugaan pemalsuan itu terungkap pada September 2021, menyangkut tanda tangannya dalam dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 Juni 2015. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk menerbitkan surat resmi yang berujung pada sengketa perdata hingga tingkat kasasi. ‎ ‎“Sejak Desember 2022 perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, bahkan SPDP sudah dikirim ke Kejati Sumut. Tapi hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” tegas Syamsul, Jumat (29/5/2026). ‎ ‎Ia menilai proses hukum berjalan lambat, tidak transparan, dan terkesan diulur. Kecurigaan semakin menguat ketika terlapor yang sempat ditemukan di wilayah Bogor tidak diamankan oleh oknum penyidik dengan alasan sakit, tanpa penjelasan medis yang jelas. ‎ ‎“Bagaimana mungkin orang yang diduga menghindar justru tidak dibawa saat ditemukan? Ini sangat janggal,” ujarnya. ‎ ‎Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 30/5/2026, oknum penyidik Polda Sumut menyatakan, “Selamat siang pak terkait permasalah laporan tersebut masih kita proses penyidikan. Kami juga selalu berkomunikasi dengan pelapor Samsul Erikson Siahaan. Terima Kasih”, ujarnya ‎ ‎Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Syamsul mengaku telah berulang kali mencari kejelasan, bahkan melaporkan perkara ini ke Propam sejak 2023 hingga ke Divpropam Mabes Polri pada 2025, namun belum ada perkembangan signifikan. ‎ ‎Ia juga menduga lambannya penanganan perkara berdampak langsung pada eksekusi objek sengketa berupa tanah warisan seluas ±2.900 meter persegi. ‎ ‎“Lima tahun tanpa kepastian hukum adalah bentuk ketidakadilan. Saya menduga ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya. ‎ ‎Dalam laporannya, Syamsul meminta Propam memeriksa oknum penyidik berinisial Bripka AS beserta timnya. Ia juga mendesak Kapolri, Kadiv Propam, dan pengawas internal Polri turun tangan memastikan integritas dan profesionalitas penegakan hukum. ‎ ‎“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya. ‎ ‎Dumas tersebut turut ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, hingga jajaran internal Polda Sumut. *(Tim)*

    ‎ *‎MEDAN,–* Sorotan Merah Putih.Com. ‎Penanganan laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara disorot tajam. K... Sabtu, 30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T15:19:10Z
    Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi

    Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi

      Ambon  –   Sorotan Merah Putih. Com.  Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon resmi menutup kegiatan Program Magang HUB Batch II yang telah b... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T14:42:20Z
    Masih Berstatus Saksi Meskipun Fakta Sidang Terbuka! KCBI Desak KPK Tersangkakan Pejabat Pemkab Bekasi Penerima Fee Proyek

    Masih Berstatus Saksi Meskipun Fakta Sidang Terbuka! KCBI Desak KPK Tersangkakan Pejabat Pemkab Bekasi Penerima Fee Proyek

      Bekasi -  Sorotan Merah Putih. Com.  LSM KCBI menyoroti tajam bergulirnya kasus dugaan pengaturan proyek atau “ijon proyek” di lingkungan ... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T14:35:12Z
    Wujud Penghormatan Atas Pengabdian, Kodim 1310/Bitung Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Secara Militer Kepada Purnawirawan TNI

    Wujud Penghormatan Atas Pengabdian, Kodim 1310/Bitung Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Secara Militer Kepada Purnawirawan TNI

      BITUNG  -  Jurnalinti24. My. Id.  Jajaran Kodim 1310/Bitung menggelar upacara pemakaman secara Militer kepada anggota Purnawirawan TNI AD ... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T14:29:36Z
    *Negara Hadir untuk Rakyat, Pangdam XIV/Hsn Tunjukkan Akselerasi Pembangunan Koperasi Merah Putih Tercepat di Luar Jawa*

    *Negara Hadir untuk Rakyat, Pangdam XIV/Hsn Tunjukkan Akselerasi Pembangunan Koperasi Merah Putih Tercepat di Luar Jawa*

      Kendari  – Sorotan Merah Putih. Com.   Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan ... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T14:18:26Z
     Silaturahmi dengan Forkopimda se-Sulawesi, Menko Polkam: Kuatkan Kekompakan dan kerjasama

    Silaturahmi dengan Forkopimda se-Sulawesi, Menko Polkam: Kuatkan Kekompakan dan kerjasama

    Polkam, Kendari – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T12:44:43Z
    Langkat Taekwondo Championship 2026.Piala BNN Kabupaten Langkat.

    Langkat Taekwondo Championship 2026.Piala BNN Kabupaten Langkat.

      Langkat , SorotanMerahPutih News Com ,sabtu 29/31 mei 2026. Badan Narkotika Naaional Kabupaten Langkat mengadakan Taekwondo Championship t... , Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T07:23:50Z

    NamaLabel

    +