Pematangsiantar, 18 Agustus 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyerahkan dua piagam penghargaan kepada pejabat di lingkungan Polres Pematangsiantar sebagai bentuk apresiasi masyarakat sipil terhadap pengabdian, keteladanan, profesionalitas, serta komitmen dalam menjalankan tugas kepolisian.
Dua penghargaan tersebut diberikan kepada dua penerima dengan kategori yang berbeda.
Pertama, Piagam Penghargaan Adhi Bhayangkara Anti-Manipulatif diberikan kepada AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Kedua, Piagam Penghargaan Bramasta Esensial Kemerdekaan diberikan kepada AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar.
Penyerahan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada saat penyerahan, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., sedang melaksanakan penugasan di Medan. Sehubungan dengan itu, yang bersangkutan telah menyampaikan izin dan menerima pelaksanaan penyerahan penghargaan tersebut.
Secara administratif di lingkungan Polres Pematangsiantar, penyerahan diterima oleh Kasium Polres Pematangsiantar Ipda Marolop Nainggolan, yang hadir mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.
Kehadiran dan penerimaan secara administratif tersebut tidak mengubah kedudukan penerima penghargaan, karena kedua piagam secara khusus ditujukan masing-masing kepada AKP Sandi Riz Akbar dan AKP Hary Isdiyanto.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir, didampingi pengurus KPKM-RI, antara lain Munir Purba dan Irmayani dari Bidang Perkebunan dan Pertanian, Ummi Kalsum Siahaan dari Bidang Pendidikan, serta Ricardo Nainggolan dari Bidang Investasi dan Hibah.
ADHI BHAYANGKARA ANTI-MANIPULATIF
Piagam Penghargaan Adhi Bhayangkara Anti-Manipulatif kepada AKP Sandi Riz Akbar merupakan bentuk apresiasi KPKM-RI terhadap nilai keteladanan dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas reserse dan penegakan hukum.
Dalam terminologi filosofis penghargaan KPKM-RI, kata “Adhi” dimaknai sebagai sesuatu yang utama, unggul, dan memiliki nilai keteladanan.
Sementara “Bhayangkara” ditempatkan sebagai simbol pengabdian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan, pelayanan kepada masyarakat, serta menjalankan fungsi penegakan hukum.
Adapun frasa “Anti-Manipulatif” merupakan nilai yang secara khusus digunakan KPKM-RI untuk menggambarkan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang menjunjung objektivitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta menolak segala bentuk manipulasi, rekayasa, distorsi informasi, penyalahgunaan kewenangan, dan intervensi yang dapat mengganggu proses hukum.
Penghargaan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa seluruh pelaksanaan tugas penerima telah terbebas dari kesalahan atau menjadi legitimasi atas seluruh tindakan yang pernah dilakukan, melainkan bentuk apresiasi masyarakat sipil terhadap nilai dan komitmen positif yang menjadi dasar pemberian penghargaan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas kepolisian yang saat ini juga ditegaskan dalam perubahan terbaru UU Kepolisian melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Kode Etik Profesi Polri juga mengatur pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari melalui Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.
BRAMASTA ESENSIAL KEMERDEKAAN
Sementara itu, Piagam Penghargaan Bramasta Esensial Kemerdekaan diberikan kepada AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar.
Istilah “Bramasta” dalam penghargaan ini merupakan terminologi filosofis yang digunakan KPKM-RI, bukan gelar, tanda kehormatan negara, maupun nomenklatur penghargaan resmi Polri.
Dalam konteks penghargaan KPKM-RI, Bramasta dimaknai sebagai simbol keteguhan, semangat pengabdian, dan tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Sedangkan “Esensial Kemerdekaan” dimaknai sebagai nilai dasar kemerdekaan yang harus terus diwujudkan melalui keamanan, ketertiban, persatuan, perlindungan masyarakat, dan terciptanya ruang kehidupan masyarakat yang kondusif.
KPKM-RI memandang fungsi intelijen keamanan memiliki posisi strategis dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Oleh karena itu, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian dan kontribusi positif dalam menjalankan tugas.
Atas penghargaan tersebut, AKP Hary Isdiyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPKM-RI.
“Terima kasih atas apresiasi dan dukungan KPKM-RI. Semoga atas dukungan ini kami semakin meningkatkan kualitas dalam pengabdian kepada masyarakat,” ujar AKP Hary Isdiyanto.
APRESIASI TIDAK MENGHILANGKAN FUNGSI PENGAWASAN
Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bagian dari budaya apresiasi masyarakat, namun tidak menghilangkan fungsi kontrol sosial.
“KPKM-RI memberikan apresiasi ketika melihat ada pengabdian yang patut dihargai. Namun apresiasi tidak berarti menghentikan pengawasan. Ketika ada hal yang baik, kita apresiasi. Ketika terdapat kekurangan atau persoalan yang membutuhkan koreksi, kita juga harus menyampaikannya secara objektif dan berdasarkan hukum,” ujar Hunter D. Samosir.
Menurutnya, masyarakat sipil memiliki peran penting dalam membangun hubungan yang sehat dengan institusi negara, yaitu melalui apresiasi yang objektif, kritik yang konstruktif, dan pengawasan yang berintegritas.
“Pengawasan yang berintegritas bukan berarti hanya mencari kesalahan. Pengawasan yang berintegritas adalah mampu memberikan penghargaan ketika ada yang patut diapresiasi dan mampu memberikan koreksi ketika terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki,” tegasnya.
MAKNA KEMERDEKAAN DAN KEADILAN
KPKM-RI memilih momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia karena kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai sejarah terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai tanggung jawab berkelanjutan untuk memastikan negara hadir melalui pelayanan publik, keamanan, perlindungan hukum, dan keadilan.
Dalam perspektif tersebut, kedua penghargaan menjadi simbol harapan masyarakat agar institusi penegak hukum terus memperkuat integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Hunter D. Samosir menambahkan bahwa penghargaan dari KPKM-RI merupakan penghargaan dari organisasi masyarakat sipil dan tidak dimaksudkan sebagai tanda jasa atau penghargaan resmi negara maupun penghargaan kedinasan Polri.
“Piagam ini adalah suara apresiasi masyarakat sipil. Nilainya terletak pada pesan moralnya: bahwa setiap pengabdian yang baik patut dihargai, tetapi setiap penghargaan tetap harus berjalan bersama tanggung jawab, integritas, transparansi, dan pengawasan,” katanya.
KPKM-RI berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi pengingat untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, KPKM-RI menegaskan bahwa mengisi kemerdekaan berarti menjaga keadilan, menjaga keamanan, menjaga integritas, dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Apresiasi diberikan dengan objektif. Pengawasan tetap berjalan. Supremasi hukum tetap menjadi pijakan.
Redaksi
Laporan S Hadi Purba Tambak

