• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aset Pemkab Sampang Disebut Terjual, DPRD Mengaku Tak Pernah Bahas Eks Percaton Polagan

    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T22:36:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Sampang — Tanah yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di kawasan eks percaton Kelurahan Polagan, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa lahan tersebut telah dikuasai pihak ketiga.


    Lurah Karang Dalam, Wahyudi, membenarkan bahwa lahan yang berbatasan dengan wilayah Kelurahan Karang Dalam tersebut berada di wilayah Kelurahan Polagan.


    "Terkait lahan aset Pemkab memang berbatasan dengan Kelurahan Karang Dalam, tapi lahan tersebut masuk wilayah Polagan, untuk informasi yang saya terima dari aparat kantor BPPKAD memang benar sudah dijual dibeli pihak ketiga," kata Wahyudi melalui pesan tertulis, Rabu (12/8/2026).


    Sementara itu, Anggota DPRD Sampang, Alan Kaisar dari Gerindra Sampang, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai penjualan tanah eks percaton Polagan di DPRD.


    "Tidak ada pembahasan penjualan aset tanah di eks percaton Polagan, hanya ada dulu di daerah Lepelle tahun 2023. karena kalau terkait penjualan daerah itu wajib persetujuan DPR," ujar Alan, Rabu (12/8/2026).


    Adanya informasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aset milik pemerintah daerah. Sejumlah hal masih perlu diklarifikasi, antara lain mengenai status lahan, dasar penguasaan atau pemindahtanganan, pihak yang melakukan transaksi, serta mekanisme yang digunakan.


    BPPKAD Sampang sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan tersebut, termasuk nilai transaksi apabila memang telah terjadi pelepasan aset, dasar keputusan, mekanisme yang ditempuh, serta pengelolaan hasil transaksi.


    Pengelolaan aset daerah pada prinsipnya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.


    Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai lahan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang. Pernyataan Lurah Karang Dalam dan anggota DPRD Sampang menjadi bagian dari informasi awal yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada BPPKAD Sampang.


    Konfirmasi kepada BPPKAD Sampang masih dilakukan. (Rifai)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini