• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    “20 Tahun Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Rahman Laporkan Dugaan Penggelapan Lahan ke Polda Sulsel”

    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T03:24:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    MAKASSAR—Jurnalinti27intelejennews.com. Ahli waris Rahman Korban Penggelapan Hak Tanah Resmi Melapor ke Polda Sul-Sel tanpa hak masih kerap terjadi di jalan Antang Baru Raya Kelurahan Tello baru kecamatan Panakukang Makassar sulawesi selatan Pada Rabu  (12/08/2026) Malam


    Dugaan pelaku penggelapan Hak Mencapai 7 Milyar, Minimnya pengetahuan warga akan hukum dan tingginya arogansi sosial bagi masyarakat kelas atas memudahkan oligarki mencaplok lahan yang bukan miliknya.





    Seperti yang dialami salah satu warga Kelurahan Tello baru bernama ahli waris Rahman (42) sebuah lahan yang tengah di Penggelapan kuasai oleh salah  satu atas nama berinisial RM sejak 20 Tahun lalu hingga sekarang.


    Ahli waris Rahman di dampingi Keluarga,  Syarifuddin dchyadi, bersama Ketua Umum Organisasi Laskar The Iwan (LTI) Iwan Bongkar, dan Wartawan dari "Biro Makassar kelelawar news com Sadikin Rahmat" ikut hadir


    Korban Dugaan Penggelapan Hak tanah Keluarga besar dari Ahli waris Saibu Bin Yali menunjukkan ke pihak berwajib, Dokumen asli untuk Persil 7A D3 seluas 3.500 are, Persil 7B D3 seluas 3,15 hektare, Persil 35 D2 seluas 47 are, dan Persil 88 D2 seluas 27 are, Lokasi tanah menghampiri sekitar 4 Hektar

    Resmi Melapor ke Polda Sul-Sel,


    Sejumlah saksi hidup juga,Akhirnya ahli waris melaporkan Rahman ke unit  Polda Sul-Sel guna menuntut inisial RN secara hukum untuk mengembalikan hak waris keluarganya,iya di dampingi lembaga pengawasan masyarakat untuk melapor ke polisi,


    Lanjut

    Ahli waris dan keluarga berharap dapat menuntut pengembalian lahan penggelapan RN tanpa syarat.


    ”Kami orang kecil dan miskin berharap mendapat keadilan hukum, kami percaya bahwa Allah tidak tidur, lahan tersebut merupakan peninggalan Nenek, dan orang tua kami satu-satunya,"Ujar Keluarga Ahli Waris


    Tambah nya

    Pendamping sosial yang mendampingi kasus tersebut keluarga saat di konfirmasi mengatakan bahwa pada perkara tersebut telah dilakukan investigasi dan pedalaman dari sejumlah saksi dan di duga benar ahli waris berhak atas lahan tersebut,”kami melihat bahwa keterangan saksi itu satu arah yakni lahan yang di penggelapan Inisial RN bukan miliknya,


    Selain itu pendamping juga menduga adanya surat yang menjadi pegangan RN namun besar kemungkina surat manipulatif,


    Hingga berita ini diturunkan, pihak berwajib belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut."Ucap nya


    bikinkan judul untuk teks diatas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini