• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Dipotong 30 Persen, Dana Irigasi APBN Gayo Lues sorot Rp1,2 Miliar Lebih Harus segera di bongkar

    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T03:12:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Gayo Lues —sorotanmerahputih.com.13-8-2026:9:34 wib.

     

    Dugaan pemotongan hingga 30 persen terhadap bantuan program irigasi yang bersumber dari APBN di Kabupaten Gayo Lues mulai menjadi sorotan serius. Anggaran yang seharusnya diterima dan dimanfaatkan kelompok tani untuk pemulihan irigasi justru diduga tidak utuh sampai kepada penerima.


    Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi program, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.


    Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Gayo Lues, hendra, mendesak aparat pengawasan dan penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi tersebut.


    Ia meminta seluruh proses penyaluran bantuan diperiksa dari hulu hingga hilir, termasuk siapa yang mengurus pencairan, siapa yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta apakah benar terdapat dana yang diminta kembali dari kelompok penerima.


    “Kalau benar ada pemotongan 30 persen, jangan berhenti pada pertanyaan apakah proyeknya selesai. Bongkar siapa yang meminta, siapa yang menerima, berapa yang dipotong, dan ke mana uang itu mengalir,” tegas hendra


    18 Kelompok Tani Jadi Titik Awal Penelusuran


    Berdasarkan data yang menjadi dasar sorotan, program irigasi perpompaan melibatkan 18 kelompok tani, yakni Louser Berbunge, Uten Pelu, Tani Jaya, Kati Maju, Cinta Makmur, Blang Penyangkan, Jeret Dele, Korek Gunung, Kepies Ijo, Bur Nas, Pelu, Osasi 212, Seba Simango, Pantang Serap, Buntul Nege, Cane Toa Bersatu, Ingin Jaya, dan Lisik Katara.


    Masing-masing kelompok disebut memperoleh sekitar Rp153 juta. Jika dikalikan 18 kelompok, total anggarannya mencapai sekitar Rp2,754 miliar.


    Dengan asumsi dugaan pemotongan 30 persen, nilai yang harus ditelusuri mencapai sekitar Rp826,2 juta.


    Belum berhenti di situ. Program irigasi perpipaan disebut melibatkan 14 kelompok dengan nilai sekitar Rp93 juta per kelompok. Dengan asumsi yang sama, nilai dugaan pemotongan mencapai sekitar Rp390,6 juta.


    Artinya, apabila dugaan tersebut terbukti terjadi pada seluruh penerima, total dana yang dipertanyakan dari kedua program dapat mencapai sekitar Rp1,2168 miliar.


    Angka tersebut tentu bukan kesimpulan adanya tindak pidana. Namun, menurut LAKI, nilainya cukup besar untuk menjadi alasan kuat dilakukan pemeriksaan serius dan independen.


    LAKI: Jangan Cuma Periksa Berkas

    Hendra meminta pemeriksaan tidak sekadar mencocokkan proposal dengan laporan pertanggungjawaban.


    Menurutnya, aparat harus turun langsung memeriksa rekening kelompok tani, mutasi transaksi, bukti pencairan, pembelian barang, kuitansi, volume dan kualitas pekerjaan, serta pihak yang melakukan transaksi.


    “Kalau ada uang yang disebut dikembalikan, harus jelas dikembalikan kepada siapa. Kalau ada potongan, siapa yang memerintahkan? Kalau tidak ada potongan, buktikan dengan rekening dan transaksi. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti di atas meja,” ujarnya.


    Ia juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pola pemotongan yang dilakukan secara sistematis terhadap beberapa kelompok penerima.


    Sebab, jika benar terjadi dengan persentase yang sama, persoalannya perlu dilihat bukan sebagai kejadian individual, tetapi sebagai sesuatu yang patut diperiksa secara menyeluruh.

    Petani Jangan Jadi Korban


    Bantuan irigasi tersebut pada prinsipnya diberikan untuk membantu petani, terlebih dalam kondisi pemulihan lahan dan sarana pertanian pascabencana.


    Karena itu, menurut Hendra apabila benar ada pihak yang mengambil sebagian dana sebelum bantuan digunakan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan.


    “Petani menerima bantuan untuk memperbaiki irigasi, bukan untuk membiayai pihak-pihak yang tidak berhak. Uang APBN adalah uang negara. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.


    LAKI mendesak Inspektorat, APIP, BPK, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan. Jika ditemukan bukti adanya pemotongan atau pengembalian dana yang tidak memiliki dasar hukum, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


    Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pemerintah maupun pihak pelaksana juga memiliki ruang untuk membantahnya dengan data, dokumen pencairan, rekening koran, serta bukti penggunaan anggaran.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues belum memberikan penjelasan mengenai dugaan pemotongan tersebut.


    Kini pertanyaan publik sederhana: apakah dana bantuan tersebut benar-benar utuh sampai kepada kelompok tani, atau ada sebagian dana yang kembali kepada pihak tertentu?


    Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan. Rekening, bukti transaksi, kuitansi, dan hasil auditlah yang harus berbicara.


    Catatan: Nama kelompok tani dalam pemberitaan ini hanya dicantumkan sebagai daftar penerima berdasarkan data yang dihimpun dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan keterlibatan mereka dalam dugaan pemotongan. 


    Perhitungan Rp1,2168 miliar merupakan simulasi berdasarkan asumsi pemotongan 30 persen dan bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. 

    ( 5411180 )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini