Makassar, 22 September 2025 — Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Makassar, Senin (22/9/2025). Aksi ini dipimpin oleh Arya Cicak selaku jenderal lapangan, menyoroti dugaan keberadaan gudang distributor bahan material bangunan yang beroperasi tanpa izin di wilayah perkotaan Makassar.
Dalam aksinya, DPP FKMI menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, diduga kuat sebuah gudang yang beralamat di Jl. Petrani, Kecamatan Tamalate, Makassar masih beroperasi secara aktif. Gudang tersebut diketahui milik PT Catur Kencana Sakti dan terindikasi berfungsi sebagai gudang distributor bahan material bangunan/campuran, namun tidak memiliki izin yang sah maupun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dari keterangan salah satu massa aksi, keberadaan gudang dalam kota ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal Kargo.
Peraturan Daerah No. 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan, yang mewajibkan seluruh aktivitas pergudangan dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Peraturan Wali Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota.
Arya Cicak dalam orasinya menegaskan, “Keberadaan gudang dalam kota yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan masalah lalu lintas, keselamatan lingkungan, dan mengabaikan tata ruang yang sudah diatur dalam peraturan daerah.”
DPP FKMI melalui aksi ini menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Wali Kota Makassar segera menutup dan membersihkan aktivitas gudang PT Catur Kencana Sakti yang diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum.
2. Mendesak Ketua DPRD Kota Makassar memanggil pimpinan PT Catur Kencana Sakti untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPP FKMI guna memeriksa kelengkapan dokumen perizinan gudang yang beralamat di Jl. Petrani, Kec. Tamalate.
3. Mendesak Kapolrestabes Makassar memanggil dan memeriksa pimpinan PT Catur Kencana Sakti atas dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pergudangan dalam kota tanpa izin lengkap, serta melakukan penegakan hukum di wilayah Makassar.
Aksi yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap FKMI kepada perwakilan Pemerintah Kota Makassar. FKMI berharap pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut demi terciptanya tata kelola kota yang sesuai regulasi dan bebas dari praktik ilegal.