Iklan

Koalisi Keadilan untuk Perempuan Desak Penyidik Dalam Gelar Perkara Khusus Polda Sulsel Keluarkan SP3 Tersangka Pembunuhan R

Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T10:08:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Makassar –  Sorotan Merah Putih. Com. 

Koalisi Keadilan untuk Perempuan mendesak Polda Sulsel melalui penyidik agar menghentikan penyidikan dan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka R dalam perkara dugaan pembunuhan suaminya, KE (49), di Gowa.


Desakan ini disampaikan langsung saat gelar perkara khusus yang digelar pada Selasa, 23 September 2025 di ruang gelar perkara Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel lantai 2, dipimpin oleh Kabag Wasidik Polda Sulsel, Muhammad Kadarislam Kasim, SH, S.IK, M.Si. Gelar perkara tersebut turut dihadiri tersangka R bersama kuasa hukumnya, Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, serta kuasa hukum pelapor HH.


Menurut Koalisi Keadilan untuk Perempuan, penetapan tersangka terhadap R sarat kejanggalan karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bukti visum et repertum hanya menunjukkan adanya luka pada korban, tanpa menjelaskan penyebab kematian yang jelas. Sementara keterangan saksi-saksi tidak ada yang melihat langsung dugaan kekerasan dilakukan oleh R.


Bahkan, berdasarkan Surat Keterangan Kematian RS PKU Muhammadiyah Makassar, korban KEdinyatakan meninggal karena Cardiac Arrest (henti jantung), bukan akibat kekerasan.


“Dengan dasar hukum dan fakta medis yang ada, tidak ada alasan bagi penyidik untuk terus memaksakan kasus ini. Penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi, dan sudah sepatutnya dihentikan melalui penerbitan SP3 karena tidak terpenuhi 2 alat bukti permulaan cukup,” tegas Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. didepan gedung Dirkrimum Polda Sulsel.


Koalisi Keadilan untuk Perempuan menilai, penghentian penyidikan ini sangat penting untuk memastikan keadilan, terutama bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta menghindari praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum yang merugikan hak-hak tersangka.


Ratna Kahali, SH menambahkan, “Kasus ini tidak hanya menyangkut soal hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap perempuan agar tidak menjadi korban ketidakadilan sistem peradilan pidana. SP3 adalah langkah yang paling tepat.”


Koalisi Keadilan untuk Perempuan bersama tim kuasa hukum berharap, hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel dapat segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang objektif, profesional, dan berkeadilan.

Komentar

Tampilkan

Terkini