• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aktivis GEMA P.U.S Makassar & Aktivis KMKM Makassar .soroti kasus pembebasan lahan pasar kabupaten Mamasa

    Kamis, 18 Desember 2025, Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T07:36:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Sorotan Merah Putih. Com. 

    Dugaan Kasus pembebasan lahan Pasar Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 merupakan peristiwa kerugian negara yang nyata, bukan sekadar persoalan administrasi atau kesalahan teknis. Penggunaan anggaran daerah yang tidak sesuai prosedur telah menyebabkan hilangnya keuangan negara dan mencederai prinsip pengelolaan APBD yang akuntabel dan transparan.





    Hingga saat ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka serta mengumumkan pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Namun demikian, fakta tersebut justru mempertegas bahwa telah terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara, sehingga penanganan perkara ini tidak boleh dibatasi hanya pada dua individu semata. Kerugian negara tidak mungkin lahir dari tindakan personal tanpa keterlibatan sistem, kebijakan, dan pengambilan keputusan berjenjang di dalam pemerintahan daerah.


    Kami menyoroti Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa sebagai pihak yang secara institusional bertanggung jawab atas kebijakan pembebasan lahan tersebut. Proses pengadaan tanah merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah yang melibatkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan. Oleh karena itu, sangat tidak rasional apabila kerugian negara ini hanya dibebankan pada dua orang tersangka, sementara aktor kebijakan dan pengambil keputusan lainnya luput dari pemeriksaan secara terbuka.


    Selain itu, kami juga menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Mamasa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Penetapan dua tersangka dan pengembalian sebagian kerugian negara patut diapresiasi, namun belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan publik. Pengembalian Rp3 miliar tidak menghapus unsur pidana, tidak menghapus kerugian negara secara keseluruhan, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai kebijakan pembebasan lahan ini.


    Lebih jauh, kami menilai DPRD Kabupaten Mamasa gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai hukum. Lemahnya pengawasan DPRD sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembebasan lahan turut membuka ruang terjadinya kerugian negara yang kini ditanggung oleh rakyat Mamasa.


    *Berkham Sanggani* Aktivis GEMA P.U.S Makassar.menegaskan bahwa dugaan kasus ini harus dibaca sebagai kejahatan terhadap keuangan negara, bukan sekadar kesalahan individu. “Kerugian negara yang muncul dalam kasus pembebasan lahan Pasar Mamasa adalah bukti gagalnya tata kelola pemerintahan daerah. Jika hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sementara kebijakan dan aliran dana tidak dibuka secara menyeluruh, maka publik berhak curiga bahwa hukum belum ditegakkan secara adil,” tegasnya.


    Senada dengan *Yulianus* Aktivis KMKM Makassar, menyatakan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tidak boleh menutup ruang kritik dan pengusutan lebih lanjut. “Pengembalian Rp3 miliar tidak serta-merta memulihkan kepercayaan publik. Yang dibutuhkan masyarakat Mamasa adalah kejelasan: siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana kerugian negara ini bisa terjadi, dan mengapa pengawasan DPRD serta pemerintah daerah gagal mencegahnya,” ujarnya.


    Oleh karena itu secara tegas, kami menyampaikan Tuntutan Kepada :


    1. - Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa untuk membuka seluruh dokumen pembebasan lahan secara transparan kepada publik.

    - Menuntut pertanggung jawaban pemda untuk pengadaan lahan Pasar, sehingga pembangunan pasar mamasa dapat terealisasi



    2. Kejari Mamasa dan Kejati Sulawesi Barat untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan profesional hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kerugian negara ini dimintai pertanggungjawaban hukum serta proses hukum yang berlaku.



    3. DPRD Kabupaten Mamasa untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme resmi,dan betul-betul serius dalam pengawalan kalau perlu termasuk pembentukan panitia khusus, guna mengungkap persoalan ini secara terang dan bertanggung jawab.




    Kasus pembebasan lahan Pasar Mamasa adalah ujian bagi komitmen pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum dalam penjagaan serta pengalokasian uang rakyat. Jika kerugian negara ini tidak diusut hingga tuntas, maka keadilan hanya akan menjadi slogan, dan pembangunan akan terus menjadi ladang penyimpangan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini