• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JPKPN Sultra Akan Masukan Aduan Ke Kejati Sultra Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Lemoea Buton Utara

    Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T00:10:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    BURANGA – Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, R. Mustafa A. (yang akrab disapa Ali), mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Lemoea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.


    Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Om-Span (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) Kemenkeu RI, ditemukan sejumlah kejanggalan pada laporan tahunan desa tersebut untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.


    Kejanggalan Anggaran Berulang

    Ali menyatakan bahwa pola penganggaran di Desa Lemoea mengindikasikan adanya dugaan korupsi yang sistematis. Menurutnya, terdapat beberapa item pekerjaan yang muncul setiap tahun namun realisasinya di lapangan dipertanyakan.


    "Bagaimana kami tidak menduga ada korupsi, jika melihat data Om-Span Kemenkeu RI, laporan tahunan Desa Lemoea sangat tidak masuk akal. Tiap tahun ada anggarannya untuk item yang sama. Kami akan segera turun ke lapangan untuk memastikan apakah ini benar dikerjakan atau hanya akal-akalan administratif," tegas Ali dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).


    Enam Poin Temuan Investigasi JPKPN

    Berdasarkan data yang dihimpun, JPKPN Sultra menyoroti enam kegiatan yang diduga menjadi celah kebocoran anggaran:

    1. Penggilingan Padi/Jagung (2022-2024): Total anggaran Rp45.676.200. Ali menyoroti letak geografis Desa Lemoea yang tidak memiliki lahan pertanian padi yang memadai, namun menganggarkan alat penggilingan berkali-kali. Masyarakat setempat pun mengaku tidak melihat keberadaan alat tersebut.

    2. Pelabuhan Perikanan (2022-2023): Total anggaran Rp184.185.200. Proyek ini diduga tidak memiliki izin lingkungan seperti KKPRL, UKL/UPL, maupun AMDAL.

    3. Jalan Tani (2022 & 2024): Total anggaran Rp362.790.000.

    4. Perbaikan Jalan Desa (2023 & 2025): Anggaran sebesar Rp22.071.600. Temuan di lapangan menunjukkan pada 2025 hanya dilakukan penambalan lubang aspal jarak pendek di jalan nasional, yang dinilai sebagai pemborosan anggaran desa karena bukan wewenang desa.

    5. Prasarana Jalan/Drainase (2023-2024): Anggaran sebesar Rp155.195.000, namun fisik selokan atau gorong-gorong tidak terlihat di lokasi.

    6. Jalan Lingkungan/Gang (2023-2025): Total anggaran Rp315.429.000. Ditemukan adanya pekerjaan tumpang tindih (double anggaran) di lokasi yang sama setiap tahunnya.


    Selain infrastruktur, JPKPN juga menerima laporan mengenai bantuan perikanan berupa Viber. Mirisnya, salah satu warga penerima manfaat diduga harus menggunakan uang pribadi untuk menyelesaikan bantuan yang seharusnya diterima secara utuh dari desa.


    Menyikapi temuan ini, DPD JPKPN Sultra menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya tengah merampungkan berkas investigasi untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.


    "Kami akan melakukan investigasi final di lapangan dan segera mengajukan aduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lemoea," tutup Ali.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini