• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Proyek Puskesmas Panyabungan Jae Kembali Disorot Usai Klarifikasi Konsultan Pengawas

    Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T09:48:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Mandailing Natal, ~  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Proyek rehabilitasi Puskesmas Panyabungan Jae kembali menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan konsultan pengawas proyek, Parlin, justru membuka ruang pertanyaan baru terkait prosedur teknis pekerjaan konstruksi.


    Melalui pesan WhatsApp kepada tim redaksi, Parlin menegaskan bahwa seluruh tugas pengawasan telah dijalankannya sesuai kapasitas dan kewenangan sebagai konsultan pengawas teknis proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan tersebut.




    Sebagai bentuk penjelasan, Parlin turut mengirimkan sejumlah dokumentasi foto yang diklaim sebagai bukti aktivitas pengawasan dan pengujian teknis selama proses pekerjaan berlangsung.


    “Ini momen ketika melakukan JMD di Polmed Medan. Ini momen ketika melakukan slump test. Ini momen ketika saya memberikan instruksi jarak besinya. Ini momen ketika saya mengukur ukuran besinya,” tulis Parlin kepada redaksi.


    Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengawasan proyek terdapat batasan peran dan tanggung jawab. Menurutnya, tidak semua permintaan informasi dapat dipenuhi apabila berada di luar lingkup tugas teknis konsultan pengawas.


    “Begini… bukan saya nggak mau… itu bukan kapasitas saya sebagai konsultan memberikan itu… bisa dipahami kan. Sebatas yang berkaitan dengan pekerjaan saya, pasti akan saya jawab,” lanjutnya.


    Parlin juga menilai bahwa bahasa konfirmasi yang diterimanya bernuansa tuduhan dan berpotensi membentuk persepsi negatif apabila tidak disampaikan secara proporsional dan berimbang.


    “Bahasa mu ini sudah menuduh lo dari tadi. Hati-hati bahasamu ya. Aku pun orang media. Ketua LSM pun,” tulisnya.


    Menanggapi temuan teknis yang dipersoalkan di lokasi proyek, Parlin menegaskan bahwa struktur bangunan yang disorot belum memasuki tahap pengecoran beton dan masih berada pada tahap pembuatan cetakan.


    “Di situ belum dicor… baru bikin cetakannya saja itu. Kau lihat dulu bagus-bagus,” ujarnya.


    Dalam percakapan yang sama, Parlin juga menyampaikan pernyataan bernada emosional dengan menyebut adanya pihak tertentu yang diduga berada di balik proses konfirmasi tersebut.



    Parlin secara tegas membantah adanya praktik korupsi dalam proyek rehabilitasi Puskesmas Panyabungan Jae. Ia menyatakan keberatan atas tudingan yang dinilainya tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik.


    “Apa yang saya korupsi kan di situ. Sekali lagi hati-hati kau bicara… kulaporkan kau nanti,” tegasnya.


    Meski demikian, di sisi lain, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam perhatian publik. Fokus sorotan justru mengarah pada aspek prosedural teknis, khususnya terkait selisih waktu antara proses pengecoran beton dan pengujian benda uji beton.


    Berdasarkan data yang dihimpun, pengecoran beton disebut dilakukan pada 10 September 2025. Sementara benda uji beton baru diserahkan ke laboratorium pada 2 Oktober 2025, dengan hasil uji keluar sekitar satu hingga dua minggu kemudian.


    Selisih waktu ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait kepatuhan terhadap standar teknis konstruksi. Publik menilai, apabila pengecoran dilakukan sebelum hasil uji mutu beton tersedia, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku.


    Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berimplikasi pada kualitas bangunan fasilitas kesehatan, tetapi juga berpotensi berdampak pada keuangan negara apabila terjadi penyimpangan prosedural.


    Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi terkait selisih waktu pengecoran dan pengujian beton pada proyek Puskesmas Panyabungan Jae.


    Tim Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik sesuai dengan kode etik jurnalistik.

    (Magrifatulloh).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini