Maros, 22 / 12 / 2025 Sulawesi Selatan – Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) mengecam keras aktivitas usaha ekspor impor ikan di Kawasan Pergudangan 88, Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, yang diduga telah menciptakan pencemaran lingkungan serius dan sistematis.
Koordinator Hukum, Lingkungan, dan Perlindungan HAM YPHLH,
Bayu Pradana, menyebut kondisi di lapangan telah melewati ambang batas toleransi.
“Bau busuk menyengat dari limbah ikan, sampah yang tidak dikelola, serta drainase yang mati total adalah bukti nyata kejahatan lingkungan yang dibiarkan. Ini bukan kesalahan teknis, tapi kelalaian berat dan berpotensi pidana,” tegas Bayu.
YPHLH menilai pembiaran ini sebagai kegagalan pengawasan negara, yang secara langsung merampas hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
“Jika negara diam, maka negara sedang membiarkan warganya diracuni limbah. Ini tidak boleh terjadi,” tambahnya.
YPHLH menegaskan akan menempuh jalur pidana, administratif, dan HAM, serta menyeret pihak-pihak yang lalai melakukan pengawasan.

