• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dana Desa 2025 Mengendap, Warga Dirugikan: DPC GPM Halsel Minta Pj Kades Kusubibi Dievaluasi

    Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T08:17:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

     




    HALSEL Sorotanmerahputih.com Ketua DPC GPM Harmain Rusli, S.H.: "Transparansi dan Akuntabilitas Harus Dijamin untuk Kepentingan Masyarakat"

     

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan perhatian serius terkait kasus pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Berbagai informasi yang diterima menunjukkan bahwa sebagian besar program prioritas desa belum terealisasi sesuai kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes), padahal dana telah dicairkan sejak September 2025.

     

    Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC GPM Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi.

     

    "Evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Harmain.

     

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, telah diatur secara jelas fokus penggunaan dana, seperti alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, maksimal 3% untuk operasional pemerintah desa, dan hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa guna menurunkan kemiskinan ekstrem.

     

    Lebih lanjut, Harmain menambahkan bahwa DPMD memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Penggunaan Dana Desa.

     

    "Peraturan tersebut mengatur tentang perencanaan, pelaporan, penatausahaan, serta pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa, yang menjadi acuan bagi DPMD dalam melakukan pengawasan teknis. Jika ditemukan kekeliruan dalam pengelolaan dana, harus ada langkah pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan agar tidak merugikan masyarakat, termasuk pemberhentian jika diperlukan," jelasnya.

     

    Selain mendesak DPMD, DPC GPM juga meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan oleh Pj Kepala Desa Kusubibi mengingat besarnya dugaan yang disampaikan oleh warga.

     

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. "Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif. Inspektorat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi, audit, dan investigasi terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut jika ditemukan penyimpangan," papar Harmain.

     

    Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut mencakup pengawasan terhadap Dana Desa, alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana bagi hasil (DBH), serta bantuan keuangan desa lainnya.

     

    "Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa," pungkas Harmain.

     

    Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Kusubibi telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Halmahera Selatan dengan permintaan evaluasi kinerja Pj Kepala Desa dan menyatakan akan melaporkan dugaan persoalan pengelolaan dana tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuha. ( Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini