Operasi Patuh (Ops) Turangga 2025 masih terus dilakukan di wilayah hukum Polres Malaka Polda NTT hingga Senin (21/7/2025. Operasi ini sudah berlangsung 8 hari sejak digelar pada 14 Juli lalu hingga 27 Juli 2025
"Selama pelaksanaan Ops Patuh sampai dengan hari ke 8 sudah 78 lebih pelanggaran yang terdiri dari kendaraan roda empat,8 pelanggaran sedangkan kendaraan roda dua ,46 kendaraan Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., Melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas Polres Malaka, IPTU Masndri Pol Sedeh, S.H.,
Ada tujuh Sasaran Prioritas Operasi,
1.Berkendara Sambil Main Hp
2.Pengemudi Dibawah Umur
3.Berbonceng Lebih Dari 1 Orang
4 Tidak Menggunakan Helm SNI
6.Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol
6.Melawan Arus
7. Pengemudi Kendaraan Roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman beber Kasatlantas IPTU Masndri Sedeh,
Kasatlantas pun menyebutkan pelanggaran paling banyak yang dilakukan oleh pengendara motor yakni tak memakai helm. Sementara itu, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengemudi mobil yakni tak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel dan belum punya SIM juga SIM yang sudah habis berlakunya. Ungkap Kasatlantas
Saat memimpin Operasi Kepala Bagian Operasi atau KBO Sat Lantas Polres Malaka IPDA Krispianus Ola Komek.
Tak bosan terus mengimbau agar pengguna sepeda motor selalu menggunakan helm saat berkendara, Baik pengemudi maupun penumpang Sepeda Motor , siang maupun malam hari.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, mengurangi risiko cedera parah, bahkan fatal.
Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) diatur dalam undang-undang, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.
Pihaknya akan terus menerapkan aturan penggunaan helm, termasuk memberikan sanksi bagi pelanggar.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Malaka juga akan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan helm.
Dengan demikian, himbauan ini bukan hanya sekadar anjuran, tetapi juga upaya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengendara
pengemudi maupun penumpang sepeda motor untuk mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini bertujuan untuk melindungi kepala dari cedera saat terjadi kecelakaan.
Sesuai Penjelasan
Pasal 106 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Red)