Proyek siluman di duga muncul yang bersifat pengecoran jalan di RT 12 Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Barat dan saat ini sudah selesai kurang lebih 15 hari yang lalu. Namun dari mulai pekerjaan sampai, 26 Juli 2025 di duga belum ada papan SPK dari pihak terkait, mulai awal kegiatan tanpa ada surat perintah kerja SPK.
Tim media mengetahui kegiatan pengecoran jalan tersebut tanggal 19 Juli 2025 oleh salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya beliau pun menjelaskan bahwa pengawas lapangan saudara AG, kebetulan kami dari pihak media kenal saudara AG dan langsung menghubunginya melalui telpon (WhatsApp).
AG mengatakan kepada awak media kami sebagai pengawas lapangan apa yang di perintahkan itu juga yang kami kerjakan bersama tim kami di lapangan, panjang pengecoran jalan tersebut kurang lebih 130 meter, lebar kurang lebih 3 meter, dan tebal kurang lebih 20 cm yang kami kerjakan bersama tim pekerja kami dan warga bukit merdeka,ungkap AG.
Lanjut AG memaparkan bahwa dana tersebut dari dana aspirasi bantuan dari salah satu dewan provinsi namun kami tidak paham berapa nominal atau jumlahnya sebab kami cuman bagian pengawas lapangan. Namun jika kawan-kawan media mau tau tentang plank SPK langsung ke kantor Kecamatan Samboja Barat sama pak MS, imbuhnya.
Basman Rasid Ketua Forum Kewaspadaan Dini masyarakat (FKDM) bersama Tim media mendatangi Kantor Kecamatan Samboja Barat pada hari senin 21 Juli 2025 dan bertemu saudara MS, beliau pun menjelaskan jika plank tersebut bukan bagian kami dari pihak Kecamatan kami di bagian administrasi bukan bagian PPTK jika masalah plank SPK itu orangnya ada yang memang saya tidak tau siapa yang turun ke lapangan biasa pasang plank tersebut dan kami akan usahakan secepatnya di pasang sebab kami sudah pesan plank tersebut dan kami juga tidak tau siapa bagian PPTK sebab kami bukan PNS, imbuhnya Ms.
Dari penjelasan saudara MS ada keganjalan dari pengurus FKDM dengan apa yang kami tanyakan tentang di duga adanya pelanggaran terkait proyek tanpa plank SPK (Surat Perintah Kerja) pada umumnya terkait dengan ketidakpatuhan terhadap aturan transparansi dalam pelaksanaan proyek yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proyek yang di biayain oleh negara atau menggunakan anggaran negara harusnya transparansi termasuk pemasangan plank proyek atau Surat Perintah Kerja (SPK) kami minta kepada pihak terkait agar proyek tanpa plank SPK agar ditindak sebagaimana mestinya. PPTK Kecamatan Samboja Barat Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak konsisten atau tidak amanah yang di berikan atau memang sengaja karena sudah menjadi kebiasaannya mungkin, ungkap Basman Ketua FKDM.
Kegiatan pengecoran jalan tersebut awak media sudah menyampaikan kepada Pak Camat Samboja Barat melalui Via whatsapp. Namun tidak ada jawaban sampai saat ini 26 Juli 2025.
Tim.