Sorotan Merah Putih. Com.
Polman, Sabtu 27 September 2025 — Kasus penyerobotan lahan milik Hj. Sumrah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kian memunculkan tanda tanya besar. Meski sertifikat tanah atas nama Hj. Sumrah sudah diakui sah hingga tingkat Mahkamah Agung, namun praktik penguasaan lahan oleh Baco Commo tetap berlangsung.
Yang lebih mengherankan, Polres Polman dan Pengadilan Negeri (PN) Polman dua kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Polman. Absennya aparat penegak hukum ini menimbulkan dugaan adanya celah hukum yang sengaja dibiarkan terbuka.
Kuasa hukum Hj. Sumrah, Reski Azis, S.H., menilai penyerobotan dan pengrusakan bangunan di atas lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami kesal dengan sikap Polres dan PN Polman yang tidak pernah hadir di RDP. Ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya? Jangan-jangan ada pembiaran,” tandas Reski dalam keterangannya.
Menurutnya, dalih Baco Commo yang berpegang pada Putusan 52 tidak dapat dibenarkan karena putusan itu tidak menyebutkan secara jelas batas-batas obyek tanah Hj. Sumrah. Apalagi, sertifikat yang dimiliki Hj. Sumrah telah diuji hingga tingkat kasasi dan MA, dan hasilnya tetap sah.
“Kalau kita cermati, Putusan 52 sama sekali tidak menunjuk tanah Hj. Sumrah. Kuat dugaan putusan itu justru dijadikan tameng untuk masuk ke lahan klien kami. Artinya, ini murni perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Reski menambahkan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan Baco Commo berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Namun hingga kini aparat penegak hukum terkesan lamban.
RDP DPRD Polman sendiri telah menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Pemda, BPN, camat, lurah, hingga Badan Pendapatan Daerah, dan semuanya sepakat bahwa lahan tersebut milik Hj. Sumrah. Bahkan BPN menyatakan secara terang bahwa sertifikat nomor 525 atas nama Hj. Sumrah sah berdasarkan data citra satelit.
Namun absennya Polres dan PN Polman justru menguatkan dugaan adanya celah hukum yang belum ditutup. “Kami melihat ada keanehan, karena semua bukti sudah lengkap, tapi tindakan nyata dari aparat belum ada. Ini bisa membuka ruang bagi pihak yang tidak berhak untuk terus melakukan penyerobotan,” kata Reski.
Kuasa hukum Hj. Sumrah pun meminta DPRD Polman segera membentuk tim khusus agar kasus ini mendapat kepastian hukum. “Jangan biarkan masyarakat kecil dikalahkan dengan permainan celah hukum. Islam mengajarkan berikan hak kepada yang berhak, tarik hak dari yang tidak berhak. Itu prinsip keadilan,” tutupnya.
Dengan situasi ini, publik menunggu apakah aparat penegak hukum akan menutup celah hukum yang ada, atau justru membiarkan kasus penyerobotan tanah Hj. Sumrah berlarut-larut tanpa kejelasan.