Sorotanmerahputih.com HALSEL . Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, yang juga mahasiswa hukum, menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Bung Harmain, penggunaan asas Presumptio Iustae Causa (asas praduga benar) sebagai dasar pembenaran pelantikan perlu dikaji ulang. “Asas praduga benar memang dikenal dalam hukum administrasi negara, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan Surat Keputusan Bupati dan telah inkracht,” tegasnya.
Ia menekankan, asas Supremasi Hukum dan Finalitas Putusan Pengadilan harus ditegakkan demi menghindari ketidakpastian hukum dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Kritik Terhadap Pandangan DPMD
Bung Harmain juga menyoroti pendapat pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang menyebut masih terbuka peluang gugatan baru. “Sikap tersebut justru mencerminkan ketidakpastian hukum dan melemahkan asas Kepastian Hukum. Putusan pengadilan yang sudah final wajib dihormati, bukan ditunda atau diabaikan,” ujarnya.
Menurutnya, pelantikan kepala desa tanpa menunggu atau menempuh upaya hukum lanjutan—seperti banding atau kasasi—hanya akan memperkeruh situasi hukum dan sosial di tingkat desa.
Landasan Regulasi yang Ditekankan
Bung Harmain menegaskan tiga asas hukum utama yang harus dijunjung tinggi:
1. Asas Supremasi Hukum (Rule of Law)
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014: Pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Asas Finalitas Putusan Pengadilan
Putusan MK No. 46/PUU-XIII/2015: Putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final dan mengikat.
Pasal 77 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Asas Kepastian Hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
Seruan Kepada Pemerintah Daerah
Bung Harmain menekankan, pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Supremasi hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pemerintahan. Mengabaikannya hanya karena alasan administratif sama saja dengan melemahkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah daerah sebagai pihak tergugat dalam sengketa Pilkades menempuh jalur hukum resmi melalui banding ke PTTUN atau kasasi ke Mahkamah Agung. “Selama tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan PTUN yang inkracht tetap sah, mengikat, dan wajib dijalankan,” jelas Bung Harmain.
Penutup
Menutup pernyataannya, Bung Harmain mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hukum adalah fondasi bagi tegaknya pemerintahan desa yang demokratis dan adil. “Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, keadilan dan kepercayaan publik akan tumbuh. Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap putusan pengadilan terjadi secara terbuka,” pungkasnya.
(Tim Red)