HALMAHERA SELATAN.SOROTAN MERAH PUTIH – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan menyatakan sikap tegas untuk menjaga marwah lembaga peradilan yang dinilai telah dilecehkan dalam polemik pelantikan empat kepala desa yang belakangan ini menuai sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, sebagai respons terhadap dugaan pengabaian putusan pengadilan dalam proses pelantikan empat Kepala Desa di Halmahera Selatan.
“Kami memandang bahwa dugaan pelecehan terhadap lembaga peradilan adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum. Untuk itu, kami menyatakan siap bergabung dalam aksi bersama rekan-rekan dari BARAH (Barisan Rakyat Halmahera) dan PHAI (Persatuan Hukum dan Advokasi Muda Indonesia) Halsel sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap institusi hukum,” tegas Harmain Rusli, Ketua GPM Halsel yang juga Mahasiswa Hukum Syariah Islam STAIA Labuha.
Menurut Harmain, lembaga peradilan merupakan pilar utama penegakan hukum dan keadilan. Karena itu, setiap putusan hukum yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.
“Segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan putusan hukum yang sudah final berpotensi mencederai prinsip demokrasi sekaligus melemahkan supremasi hukum. Kami berharap seluruh pemangku kebijakan menunjukkan sikap hormat terhadap putusan pengadilan, bukan justru mengabaikannya demi kepentingan sesaat,” ujarnya.
DPC GPM Halsel menegaskan, aksi kolaboratif bersama BARAH dan PHAI Halsel akan digelar secara damai pada Kamis, 25 September 2025. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penegakan supremasi hukum di tingkat lokal.
“Kami mengajak seluruh organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk turut serta menjaga martabat lembaga peradilan dari segala bentuk tekanan maupun tindakan yang berpotensi melemahkan kewibawaan hukum,” pungkas Harmain.
Tim red