TAKALAR — Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kini semakin memanas. Bukan hanya karena laporan yang tengah bergulir, tetapi juga akibat sikap sang bendahara sekolah yang dinilai menantang dan merendahkan para penggiat antikorupsi.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, bendahara sekolah tersebut membalas pesan salah satu aktivis pemuda antikorupsi dengan tangkapan layar (screenshot) foto aktivis dan emotikon tertawa, yang dinilai mengandung makna multitafsir dan bisa menimbulkan kesan intimidatif.
Tak hanya itu, bendahara tersebut juga mengakui telah menyebarkan foto aktivis ke pihak lain tanpa izin, tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tindakan tersebut menuai kecaman dari kalangan aktivis pemuda Takalar yang selama ini konsisten mendorong transparansi penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah.
“Kami semakin tertantang melihat apakah bendahara ini masih bisa sesantai itu ketika diperiksa oleh kejaksaan dan terbukti dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Kami ingin tahu apakah bendahara ini bagian dari kelompok kepala sekolah dalam penyalahgunaan dana BOS senilai lebih dari Rp300 juta,” tegas Muslim Tarru, aktivis muda Takalar, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Muslim menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dan tidak bisa dijinakkan oleh siapa pun.
“Selama ini mungkin mereka merasa kebal hukum dan menganggap kami sama seperti orang-orang yang bisa mereka atur. Saya pastikan kami akan berada di garda terdepan untuk mengawal kasus ini. Kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi di dunia pendidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMPN 3 Polsel ini disebut-sebut mirip dengan kasus sebelumnya di SMP Negeri 2 Galesong, yang kini telah memasuki tahap gelar perkara oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar.
Masyarakat Takalar pun kini menantikan langkah tegas dan tajam dari Kejaksaan Negeri Takalar dalam menindaklanjuti laporan tersebut, demi membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik korupsi yang merugikan siswa dan negara.
“Kami percaya Kejaksaan Takalar masih memiliki ketajaman hukum dan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor pendidikan. Kasus di SMPN 3 Polsel ini harus segera diselidiki agar terang benderang,” pungkas Muslim Tarru. (Bakri Alle)