Halmahera Selatan sorotanmerahputih.com 10 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan menanggapi keras pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA yang dimuat dalam pemberitaan media online Lidikpost pada 8 Oktober 2025 dengan judul “LBH JAVHA: Pelantikan 4 Kepala Desa oleh Bupati Sah, Ini Alasan Sandaran Hukumnya.”
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, S.H., menyebut pandangan LBH JAVHA tersebut keliru dan menyesatkan publik, sebab secara hukum pelantikan empat kepala desa dimaksud telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Ambon dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Manado.
> “Putusan pengadilan sudah jelas membatalkan pelantikan empat kepala desa tersebut. Maka tindakan Bupati yang kembali melantik mereka adalah batal demi hukum,” tegas Harmain Rusli.
Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
GPM Halsel menjelaskan, dalam perkara sengketa hasil pemilihan kepala desa, Bupati Halmahera Selatan bertindak sebagai tergugat dan telah dinyatakan kalah. Salah satu contoh disebut dalam Putusan Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN untuk Desa Kuwo, yang menyatakan dengan tegas:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Halsel Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada Enam Puluh Desa, khusus Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago.
3. Mewajibkan Bupati untuk mencabut keputusan tersebut.
“Dengan demikian, pelantikan ulang terhadap individu yang sudah dibatalkan pengadilan adalah bentuk pelanggaran terhadap amar putusan, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik,” lanjutnya.
GPM Halsel juga menegaskan bahwa putusan serupa berlaku untuk Desa Gandasuli, Desa Lelengusu, dan Desa Goro-Goro, hanya berbeda pada nama desa dan orang yang dibatalkan.
Asas Ne Bis In Idem Berlaku
Lebih lanjut, DPC GPM Halsel menjelaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa digugat kembali, meskipun SK pelantikan baru dikeluarkan dengan nomor berbeda. Hal itu bertentangan dengan asas ne bis in idem, yang bermakna “tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama”.
“Perkara ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Jadi, tidak ada dasar hukum bagi Bupati untuk melantik kembali empat kepala desa tersebut,” ujar Harmain.
Soroti Sikap LBH JAVHA
DPC GPM Halsel juga menyesalkan sikap LBH JAVHA yang dinilai bertindak tidak proporsional sebagai lembaga bantuan hukum.
> “LBH seharusnya memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat, bukan malah membela pemerintah daerah seolah menjadi kuasa hukumnya,” tegas Harmain Rusli.
Ia juga mempertanyakan dasar LBH JAVHA menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halsel terkait persoalan ini tanpa dasar surat kuasa resmi, mengingat LBH merupakan lembaga hukum, bukan organisasi politik atau ormas.
Tegas: Laksanakan Putusan Pengadilan
Menutup pernyataannya, GPM Halsel menegaskan bahwa Bupati Halmahera Selatan wajib menjalankan putusan Pengadilan TUN, tanpa perlu interpretasi lebih lanjut.
“Putusan pengadilan itu jelas dan mengikat. Tidak perlu ditafsir lagi, cukup dibaca dan dilaksanakan sebagaimana amar putusan,” pungkas Harmain.
---
๐Sumber:
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan
Ketua: Bung Harmain Rusli, S.H.