Sorotan Merah Putih. Com.
KENDARI, 2 april 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Sulawesi Tenggara secara tegas menyoroti temuan ketidaksesuaian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023. GSPI menilai adanya selisih pengurangan dan penambahan anggaran secara sepihak sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola keuangan yang transparan.
Kejanggalan Anggaran Pelabuhan dan Pendidikan
Ketua DPD GSPI Sultra menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati dokumen kronologis yang mengungkap adanya "permainan" angka pada beberapa pos belanja strategis. Salah satu yang paling mencolok adalah proyek pembangunan Pelabuhan Patinggu.
"Dalam Perda APBD dan Peraturan Bupati, anggaran yang disepakati adalah Rp7.000.000.000 (7 miliar rupiah). Namun, di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan, angka tersebut menyusut drastis menjadi hanya Rp2.500.000.000 (2,5 miliar rupiah)," ungkap pihak GSPI. "Ke mana selisih Rp4,5 miliar tersebut dialihkan? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik."
Selain itu, GSPI juga menyoroti fluktuasi pagu anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terus berubah-ubah dari angka Rp212,85 miliar di tahap rancangan, menjadi Rp207,25 miliar saat diajukan ke Gubernur, dan kembali naik menjadi Rp207,92 miliar pada dokumen final Peraturan Bupati.
Desakan Proses Hukum
GSPI Sultra menekankan bahwa perubahan anggaran tanpa mekanisme persetujuan DPRD merupakan pelanggaran serius. Apalagi, perkembangan terkini menunjukkan bahwa persoalan ini telah masuk dalam radar lembaga antirasuah.
"Kami mendukung penuh langkah hukum yang sedang berjalan, termasuk laporan ke KPK terkait dugaan pengalihan anggaran APBD Wakatobi 2023 yang mencapai ratusan miliar rupiah," tegasnya.
GSPI Sultra berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan hak-hak rakyat Wakatobi atas pembangunan yang adil dan transparan tidak dikebiri oleh kepentingan oknum tertentu.
Sumber : DPD GSPI SULTRA
