• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PENATAAN KEWENANGAN ADMINISTRATIF ORGANISASI KEMASYARAKATAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 82/PUU-XI/2013 DAN PERAN BADAN KESBANGPOL DAERAH

    Jumat, 27 Maret 2026, Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T01:02:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Oleh : ZULKIFLY BAGENDA, SE.,MM

    Kabid. Ketahanan Ekonomi SBA & ORMAS


    Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan nasional. Ormas memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat, penguatan partisipasi publik, serta menjaga stabilitas sosial dan politik. Dalam praktik penyelenggaraannya, diperlukan kejelasan kewenangan administratif agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antar lembaga pemerintahan.


    Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 82/PUU-XI/2013 menjadi tonggak penting dalam penegasan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan pengesahan badan hukum Ormas, sekaligus memperjelas posisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam tata kelola Ormas.


    Penegasan Kewenangan Penerbitan SKT dan Pengesahan Badan Hukum

    Berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, kewenangan administratif terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan pengesahan badan hukum Ormas berada pada kementerian di tingkat pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang dalam pengesahan badan hukum bagi Ormas yang berbentuk badan hukum, seperti perkumpulan dan yayasan. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Ormas non-badan hukum.


    Dengan demikian,  pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKT sebagaimana praktik yang pernah berlangsung sebelumnya. Hal ini memberikan kepastian hukum serta penegasan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah.


    Sejalan dengan kebijakan penataan kewenangan tersebut, melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri ditegaskan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah hanya menerima laporan keberadaan Ormas dan menerbitkan Surat Korespondensi Eksternal sebagai bentuk administrasi bahwa Ormas telah melaporkan keberadaannya di wilayah tersebut.


    Surat Korespondensi Eksternal bukan merupakan Surat Keterangan Terdaftar dan bukan pula bentuk pengesahan badan hukum. Dokumen ini bersifat administratif sebagai bukti pelaporan keberadaan Ormas.


    Dengan demikian, fungsi Kesbangpol daerah lebih diarahkan pada aspek fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan, antara lain:


    Menerima dan mendokumentasikan laporan keberadaan Ormas.

    Melakukan pembinaan dan sosialisasi regulasi terkait Ormas.

    Membangun kemitraan antara Ormas dan Pemerintah Daerah.

    Melakukan monitoring aktivitas Ormas di wilayah.

    Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.


    Kewajiban dan Larangan Organisasi Kemasyarakatan


    Agar keberadaan Ormas tetap berada dalam koridor hukum dan mendukung pembangunan daerah, setiap Ormas wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Kewajiban Ormas antara lain:


    Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

    Memelihara nilai agama, budaya, moral, dan etika.

    Menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

    Melaporkan perubahan kepengurusan dan domisili.

    Melaksanakan kegiatan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


    Larangan Ormas antara lain:


    Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan.

    Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

    Menggalang dana tanpa izin sesuai ketentuan.

    Menggunakan simbol yang menyerupai lembaga negara atau organisasi terlarang.


    Kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan ini menjadi prasyarat utama agar Ormas dapat berkontribusi secara positif dalam pembangunan daerah serta menjadi mitra strategis pemerintah.


    Penguatan Fungsi Pembinaan dan Kemitraan


    Dengan tidak adanya lagi kewenangan penerbitan SKT di daerah, orientasi kerja Kesbangpol semakin strategis pada aspek pembinaan substantif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:


    Sosialisasi regulasi Ormas secara berkala.

    Pembentukan forum komunikasi Ormas.

    Pelibatan Ormas dalam program prioritas daerah.

    Monitoring dan evaluasi kegiatan Ormas secara persuasif.


    Penguatan literasi hukum dan wawasan kebangsaan bagi pengurus Ormas.


    Pendekatan ini sejalan dengan fungsi Kesbangpol sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan.


    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 telah memperjelas tata kelola administrasi Ormas dengan menempatkan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dan pengesahan badan hukum pada kementerian di tingkat pusat. Sementara itu, Kesbangpol daerah berperan sebagai penerima laporan keberadaan Ormas dan penerbit Surat Korespondensi Eksternal.


    Penegasan kewenangan ini menciptakan kepastian hukum, tertib administrasi, serta memperkuat pembinaan dan kemitraan yang konstruktif antara Ormas dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya stabilitas, persatuan, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.


    HMS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini