• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPD JPKPN Sultra Warning Dinas PTSP Dan PUPR Butur Terkait Gerai Indomaret Yang Sudah Di Bangun Maupun Yang Baru Di Bangun

    Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T06:45:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    KENDARI – Sejumlah gerai ritel modern Indomaret di Kabupaten Buton Utara (Butur) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, beberapa bangunan minimarket tersebut diduga kuat belum mengantongi izin bangunan yang lengkap, baik untuk gerai yang sudah beroperasi, sedang dalam proses pembangunan, maupun yang baru dimulai.


    Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai adanya pembiaran dari instansi terkait terhadap potensi pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan bangunan di wilayah tersebut.


    Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali, angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia mendesak tim pengawas perizinan untuk segera melakukan validasi lapangan, khususnya terkait penambahan bangunan di Desa Lemoea dan gerai yang sudah lama berdiri di Waode Buri.


    "Saya meminta tim pengawas perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terkait legalitas bangunan minimarket tersebut," ujar Ali, Kamis (14/05/2026).


    Ali menegaskan bahwa jika ditemukan bukti bahwa gerai-gerai tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pihak berwenang wajib mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.


    Ia juga meminta pihak DPMPTSP dan PUPR segera mengeluarkan surat edaran pembatalan atau pemberhentian penambahan gerai baru sembari menunggu regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah digodok.


    "Bilamana belum ada izin PBG, agar dilakukan pemberhentian sesegera mungkin dan dilakukan penyegelan. Pihak terkait harus berani menghentikan aktivitas ini sampai aturan jelas," tambahnya.


    Selain persoalan administrasi, kehadiran ritel modern yang diduga ilegal ini dianggap mengancam keberlangsungan ekonomi pedagang kecil atau kios-kios lokal di sekitarnya. Warga mendesak agar operasional dihentikan sementara hingga seluruh dokumen pendukung terpenuhi.


    Ali memperingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah dalam waktu dekat, warga siap melakukan aksi protes yang lebih besar.


    "Jika dalam waktu dekat ini belum ada tindak lanjut, jangan salahkan warga jika menduduki kantor PTSP dan PUPR. Ini sudah meresahkan warga, terutama mereka yang menyambung hidup melalui kios-kios kecil," tutup Ali dengan tegas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini