• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Duh, Gudang dan Pabrik Rokok Ilegal Diduga Menjamur di Maros

    Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T06:02:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




     MAROS – Dugaan praktik produksi dan distribusi rokok ilegal diduga menggunakan pita cukai palsu di Kabupaten Maros kembali mencuat. 


    Pasalnya, sejumlah lokasi diduga menjadi pusat aktivitas jaringan peredaran rokok merek Oma Bold, Opa Mild, hingga M89 Bold.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu titik utama aktivitas diduga berada di kawasan Takkalasi, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu. 


    Parahnya, bangunan di lokasi tersebut disebut-sebut difungsikan sebagai gudang sekaligus tempat produksi rokok tanpa izin resmi.


    Selain di Marusu, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili. 


    Di lokasi itu diduga menjadi salah satu titik distribusi utama produk rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah.


    Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi berlangsung tertutup. Aroma menyengat tembakau kerap tercium hingga ke permukiman warga.


    “Kalau sore bau rokoknya sangat kuat. Aktivitas di dalam juga tertutup,” ujar seorang warga, Sabtu (2/5).


    Dugaan keberadaan lokasi produksi lain juga mengarah ke wilayah Kecamatan Moncongloe. 


    Berdasarkan Informasi yang beredar menyebut lokasi tersebut berada tidak jauh dari Polsek Moncongloe.


    Pabrik rokok diduga ilegal yang tidak jauh dari Polsek tersebut disebut-sebut milik sosok H. Isyak.


    Kendati demikian, Polda Sulawesi Selatan, khususnya Polres Maros segera turun gunung memeriksa seluruh pabrik tersebut.


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap aktivitas produksi rokok ilegal di wilayah tersebut.


    Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu yang diduga membekingi aktivitas tersebut. 


    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, Hamzah, mengaku pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.


    Terkait hal itu, Hamzah meminta agar aparat penegak hukum tidak ‘tutup mata’ adanya aktivitas pabrik rokok ilegal.


    Menurutnya, data yang telah dihimpun mencapai sekitar 75 persen dan akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk ke tingkat pusat.


    “Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi ke seluruh pihak terkait,” katanya, Kamis (14/5).




    Penulis: Muh Sain

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini