Konolo- Sulawesi Tengah
Selaku mitra media dan pengawasan masyarakat di Sulawesi Tengah, secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa kolono, Kecamatan bungku timur, Kabupaten morowali, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama periode 2021 hingga 2025.
Temuan LAN mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, diduga ada mark-up anggaran yang telah digunakan sebagaimana mestinya.
Indikasi Penyimpangan Anggaran
Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pemerintah, terdeteksi beberapa penganggaran proyek yang mencurigakan, seperti mark-up nilai kegiatan dan minimnya transparansi pelaporan kepada publik. Sejumlah dana yang telah digunakan seperti;
Tahun Anggaran
2021
Dana Desa yang telah digunakan
1- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Rp 22.500.000
Rp 97.200.000
Rp 194.122.000
Rp 3.620.000
Rp 1.500.000
2- Penyertaan modal BUMDes
Rp 100.000.000
Tahun Anggaran
2022
Dana desa yang telah digunakan
1- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Rp 97.200.000
Rp 12.666.200
Rp 3.649.800
2- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa( Gorong gorong selokan box culvert drainase prasarana jalan)
Rp 69.650.000
Rp 12.595.000
Tahun Anggaran
2023
1- Pembangunan saluran irigasi Tersier/sederhana
Rp 45.050.000
Rp 32.620.000
Rp 32.570.000
Rp 6.892.500
2- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan perempuan
Rp 6.980.000
Rp 97.200.000
Rp 19.600.000
Rp 5.000.000
3- Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah (Drainase Air limbah rumah tangga
Rp 67.720.000
Tahun Anggaran
2024
Dana desa yang telah digunakan
1- Pembinaan Pkk
Rp 67.500.000
Rp 3.295.000
2- Pembangunan rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah (Drainase air limbah rumah tangga)
Rp 100.200.000
Tahun Anggaran
2025
Dana desa yang telah digunakan
1- Pembinaan pkk
Rp 8.000.000
Rp 30.300.000
Rp 3.500.000
2- Pembangunan rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah(Drainase air limbah rumah tangga)
Rp 60.800.000
dengan nilai total miliaran rupiah tercatat berulang dari tahun ke tahun dengan item serupa, tanpa hasil yang terlihat di lapangan.
Upaya Klarifikasi diintervensi oleh ketua abdesi(Asnan as,ad) kabupaten morowali
dan menjabat juga kepala desa kolono dan lan Dihalangi?
Pada Rabu, 1 April 2026, ketua DPD (LAN) telah berupaya menghubungi Kepala Desa kolono untuk konfirmasi dan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui saluran digital. Namun, hingga tiga kali upaya dilakukan, Kepala Desa muncul sop arogan. Ingin membeck up kepala desa yang ada di morowali,
Menurutnya tidak ada hak LSM/media mempertanyakan anggaran dana desa yang telah digunakan karena LSM bukan inspektorat ungkapan ketua abdesi morowali
Asnan as,ad.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kolusi antara oknum pejabat ketua abdesi dimorowali dan menjabat kepala desa kolono dengan tertentu untuk melindungi praktik pengelolaan dana yang tidak akuntabel.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ultimatum LAN: Klarifikasi atau Jalur Hukum
Melalui surat resmi Nomor: 015/LAN-SULTENG/IV/2026, memberikan waktu maksimal tiga 3 hari kerja kepada Kepala Desa kolono dan Bendahara Desa kolono untuk memberikan klarifikasi langsung di Kantor LAN SulTeng.
> “Jika tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan laporan ke Inspektorat, BPK, kapolres morowali, Kejaksaan morowali, Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah hingga KPK untuk dilakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum,” tegas Ism Ketua DPD Sulteng.
Ketua DPW (LAN) menegaskan, Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabukan kepada rakyat.
> “Dana Desa bukan milik pribadi, dan penyalahgunaannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,” tutup ketua DPW Lan.
Hingga berita ini diturunkan kepala desa kolono belum bisa ditemui dikonfirmasi selanjutnya.
Tim Redaksi.
