• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua LSM Dilaporkan Terkait Adendum PDAM Makassar, LBH MRI Angkat Bicara: Upaya Bungkam Kritik!

    Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T06:17:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Makassar –  Sorotan Merah Putih. Com. 

    Langkah mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, yang melaporkan Ketua DPP-LKKN, Baharuddin, ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan fitnah soal adendum kerja sama PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar, menuai tanggapan keras dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI). Pihak LBH MRI menilai tindakan tersebut merupakan upaya terang-terangan untuk membungkam suara kritik dan menutup ruang pengawasan publik.

     

    Sebelumnya, tim kuasa hukum Hamzah Ahmad melaporkan Baharuddin dan sejumlah media online. Alasannya, informasi yang disebarkan dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan, mencemarkan nama baik, serta mengganggu proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar yang sedang diikuti Hamzah. Pihak hukum Hamzah juga menegaskan seluruh proses adendum telah melalui mekanisme hukum, diawasi instansi berwenang, dan tidak ditemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

     

    Menanggapi hal itu, Ketua LBH MRI Jumadi Mansyur menyatakan sangat menyayangkan langkah yang diambil Hamzah. Menurutnya, tugas utama lembaga swadaya masyarakat adalah melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan dan kinerja lembaga publik, termasuk PDAM. Isu yang diangkat Baharuddin soal perpanjangan kontrak hingga tahun 2032 tanpa lelang, target kapasitas produksi yang dinilai tidak tercapai, hingga potensi kerugian keuangan daerah, merupakan hal yang berhak diketahui dan dikritisi masyarakat luas.

     

    "Apa yang disampaikan rekan kami Baharuddin murni berangkat dari kepentingan umum, didasari data dan temuan yang ada. Mengkategorikan hal ini sebagai fitnah adalah hal yang keliru. Kritik yang disampaikan demi kepentingan publik dan berdasar fakta, tidak bisa serta-merta disebut pencemaran nama baik," tegas Ketua LBH MRI, Jumat (15/5/2026).

     

    Pihaknya mempertanyakan sikap Hamzah yang justru membawa persoalan ke ranah hukum, padahal seharusnya menjawab setiap isu yang berkembang melalui ruang publik dan akuntabilitas. "Jika memang merasa bersih dan semua proses sudah benar seperti yang diklaim, kenapa takut menjelaskan fakta di hadapan masyarakat? Ini terlihat jelas sebagai penyalahgunaan jalur hukum untuk kepentingan pribadi dan membungkam pengawasan," tambahnya.

     

    Ketua LBH MRI Jumadi Mansyur menegaskan akan mendampingi Baharuddin dalam seluruh proses hukum yang berlangsung. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk memandang kasus ini secara objektif, serta membedakan mana tindak pidana dan mana kritik sosial yang dilindungi hak konstitusional.

     

    "Kami berharap polisi tidak terpengaruh dan bisa memproses kasus ini dengan adil, agar ruang demokrasi serta kebebasan berpendapat di Sulawesi Selatan tidak mati karena rasa takut dilaporkan. Kami pun tetap mendesak transparansi penuh atas seluruh dokumen perjanjian kerja sama PDAM Makassar, supaya masyarakat bisa mengetahui kebenaran yang sesungguhnya," pungkasnya.(*).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini