• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Anggaran Dana Desa Bahomante Tercium Bau Aroma Diduga Korupsi Tahun Anggaran 2018 -Hingga 2025 Di Sorot: inspektorat Morowali Dan Aparat Diminta Tegas

    Jumat, 27 Maret 2026, Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T09:03:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Bahomante, investigasi Merah Putih. Sulawesi Tengah.


    -- Tim investigasi Merah Putih Sorot kepala desa Bahomante hasil pantauan dilapangan anggaran dana desa Bahomante diduga ada oknum Tim Monet kecamatan bungku tengah kabupaten morowali Sulawesi Tengah, 


    Hasil wawancara ketua DPD Sulawesi Tengah. Soroti dugaan pengelolaan Anggaran dana desa tahun 2018 - 2025. Atas Dugaan ini. Menyeret sejumlah, pihak termasuk, kepala desa Bahomante . Bendahara desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) desa Bahomante kecamatan bungku Tengah, Ketua tim Monet kecamatan bungku Tengah, kabupaten morowali. Atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan dan anggaran dana desa yang telah digunakan pembangunan desa Bahomante kecamatan bungku Tengah" di tahun. 2018 sampai 2025.


    Dilokasi desa Bahomante temuan anggaran dana desa yang telah/ hasil di wawancarai masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dilokasi desa Bahomante kabupaten morowali Sulawesi Tengah.


    Terkait anggaran dana desa yang telah digunakan di duga tercium kerugian tersebut.


    Berdasarkan hasil wawancara ketua DPW lembaga aspirasi nusantara (LAN), bahwa surat klarifikasi;


    nomor 06/LAN-Sulteng/III/2026

    Perihal; Konfirmasi permintaan klarifikasi atas dugaan Anggaran dana desa tahun 2018-2019-2020-2021-2022-2023-2024-2025.


    Kepada yth

    Kepala desa Bahomante

    Di

    Tempat


    yang telah dikirim melalui whatsapp ke kepala desa Bahomante, patut diduga dicurigai dihubungi kembali nomor whatsapp kepala desa Bahomante telah memblokir nomor ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) dan ini patut dicurigai anggaran dana desa yang telah digunakan dari 2018 hingga 2025 bermasalah. 


    Dari Anggaran dana desa tersebut Di duga akan terjadi kerugian. 


    Anggaran dana desa yang telah digunakan diduga mengalami kerugian negara akan mengarah korupsi, dari, anggaran yang telah digunakan oleh kepala desa Bahomante kecamatan bungku Tengah kabupaten morowali. 


    Tim investigasi di Lapangan mengkonfirmasi Masyarakat, menemukan indikasi pembangunan yang ada dilokasi desa Bahomante, masyarakat yang di wawancarai mengaku menyaksikan bangunan tersebut tanpa kejelasan. Dan dinilai tidak sesuai R A B/ bestek, Dan kepala desa Bahomante dengan telah memblokir nomor DPW 


    Terindikasi: Anggaran yang telah digunakan diduganya tercium di lokasi desa Bahomante ke proyek pembangunan yang telah dibangunnya diduga bermasalah. 



    Tim investigasi menilai patut diduganya tidak transparan ke publik dan tindakan ini merupakan anggaran dana desa yang telah digunakan pembangunan, patut mencurigakan, menambah daftar panjang potensi pelanggaran. Dapat merugikan negara. 


    Ketua DPD lembaga aspirasi nusantara Sulawesi - Tengah. mendesak Inspektorat morowali, mengauditnya desa Bahomante kecamatan bungku Tengah kabupaten morowali, 2018 sampai 2025 per " titik dan terbaik auditnya, jangan hanya tutup mata. Ungkapnya.


    Tegas Kejaksaan tinggi, badan pemeriksa keuangan negara (BPKN), Sulawesi Tengah, Untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam, 


    Anggaran Dana desa yang telah digunakan oleh kepala Bahomante, terindikasinya, diduganya, mengakibatkan kerugian negara, dan tegaskan, Kapolres, Kejaksaan, untuk segera turung tangan melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.


    Menurutnya, pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.  


    Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  


    Potensi, Pelanggaran Hukum 

    Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:


    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.


    Berdasarkan Hasil wawancara, Ketua dpd lembaga aspirasi nusantara. Angkat bicara akan tindak lanjuti proses hukum. 


    Setelah berita ini diterbitkan, Kepala desa Bahomante kecamatan bungku Tengah kabupaten morowali. belum memberikan konfirmasi lanjutan terkait dugaan tersebut.


    Tim investigasi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini