• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Belasan Miliar Dana BTT Gayo Lues 2026 Telah Terserap, Publik Berhak Tahu Peruntukannya

    Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T14:14:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Gayo Lues– koranmerahputih.com.-1-7-2026/8:13 wib.


    Realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2026 telah mencapai belasan miliar rupiah. Besarnya anggaran yang telah digunakan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat dana BTT merupakan pos anggaran yang diperuntukkan bagi kondisi darurat, kebutuhan mendesak, dan keadaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.


    Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, H. Irwansyah, S.Si., M.M., saat dikonfirmasi media sorotanmerahputi di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).


    "Untuk dana BTT tahun ini sepertinya belum sampai dua puluh miliar. Yang sudah terealisasi masih di angka belasan miliar," ujar Irwansyah.


    Ia menjelaskan, dana BTT tidak hanya digunakan oleh satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti penanggulangan bencana, penanganan keadaan darurat, pelayanan dasar masyarakat, maupun kegiatan lain yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah.


    Meski demikian, besarnya dana yang telah direalisasikan menuntut adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Transparansi mengenai rincian penggunaan anggaran menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga masyarakat mengetahui program, kegiatan, serta kondisi yang menjadi dasar pencairan dana tersebut.


    Irwansyah menegaskan bahwa setiap penggunaan dana BTT dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Dana BTT merupakan instrumen penting yang disiapkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran, berdasarkan skala prioritas, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tegasnya.


    Pengelolaan Belanja Tidak Terduga sendiri diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


    Di bawah kepemimpinan Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si. dan Wakil Bupati H. Maliki, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyatakan terus berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih, responsif, dan akuntabel.


    Dengan realisasi dana BTT yang telah mencapai belasan miliar rupiah, masyarakat tentu berharap pemerintah daerah juga menyampaikan rincian penggunaannya secara terbuka. 


    Keterbukaan informasi tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga menjadi wujud nyata pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat.

    (5411180)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini