• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Sunat Anggaran BBM untuk Kegiatan Non-DPA, Perencana DPRD, Bendahara Pengeluaran Dan Sekwan Bakal Dilaporkan ke Kejati Sultra

    Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T12:13:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    ​BURANGA – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara. Anggaran tersebut disinyalir digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024.


    ​Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai besar atau kecilnya nominal anggaran, melainkan tentang prinsip tata kelola keuangan daerah yang harus transparan dan akuntabel. Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI), ditemukan adanya anggaran sebesar ratusan juta rupiah yang dialokasikan pada kegiatan non-DPA.


    ​"Sekretariat DPRD Buton Utara merealisasikan Belanja Bahan Bakar sebesar Rp287.199.999,00. Namun, berdasarkan temuan BPK RI dari hasil konfirmasi langsung kepada penyedia bahan bakar (UD Ah), pembelian riil selama tahun 2024 hanya sebesar Rp84.544.000,00. Artinya, terdapat kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar pada Sekretariat DPRD sebesar Rp105.525.295,00," ungkap Ali dalam keterangannya, Minggu (28 Juni 2026).


    ​Lebih lanjut, Ali membeberkan bahwa berdasarkan hasil wawancara BPK RI dengan Sekretaris DPRD, Perencana, serta Bendahara Pengeluaran, terungkap bahwa sisa kelebihan pembayaran tersebut dialihkan untuk mendanai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA. Mirisnya, saat pemeriksaan dilakukan, pihak Sekretariat DPRD tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan uang maupun dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud.


    ​Ali menekankan bahwa penggunaan anggaran di luar koridor DPA merupakan bentuk pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas jika terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian negara.


    ​"Dalam hal ini, kami menduga kuat adanya kerugian negara pada pos anggaran bahan bakar di DPRD Buton Utara tahun 2024. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan segera mengajukan laporan aduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar kasus ini diusut tuntas," tegas Ali menutup pernyataannya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +