• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soroti Fee Ratusan Miliar, Penyaluran Kredit ASN di Bankaltimtara Melalui Pihak Ketiga Tuai Polemik

    Minggu, 28 Juni 2026, Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T08:39:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    SAMARINDA – Skema penyaluran kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) tengah menjadi sorotan publik. Kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemasaran dan administrasi kredit diduga melibatkan nilai fee yang fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.


    Sorotan tajam tertuju pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Alih Daya Nomor 045/PRJ/BPD-PST/V/2023 yang diteken pada 3 Mei 2023 antara Bankaltimtara dengan PT Bina Area Persada. Dalam dokumen tersebut, tertera skema imbal jasa sebesar 3 persen dari setiap plafon kredit baru.


    Jika dirinci, dengan rata-rata penyaluran kredit sekitar Rp150 miliar per bulan, maka total kredit yang diproses melalui mekanisme alih daya ini diperkirakan menyentuh angka Rp5,4 triliun dalam rentang periode 2023–2026. Alhasil, potensi fee yang mengalir ke pihak vendor mencapai sekitar Rp162 miliar, atau Rp4,5 miliar setiap bulannya.


    Angka yang dinilai besar untuk aktivitas pemasaran dan verifikasi administrasi ini memicu desakan dari berbagai kalangan. Pengamat menilai besarnya nilai tersebut memerlukan audit menyeluruh untuk memastikan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) telah diterapkan sesuai aturan perundang-undangan.


    Lebih jauh, publik menuntut penelusuran terkait potensi penyimpangan, seperti dugaan penggelembungan volume (markup), praktik titip berkas, hingga dugaan konflik kepentingan atau pembagian fee tidak sah kepada pihak tertentu.


    Menanggapi hal tersebut, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Otoritas Jasa Keuangan (OJK), auditor internal, dan aparat penegak hukum kini didesak untuk melakukan audit investigatif terhadap portofolio kredit ASN selama periode 2023–2026 demi transparansi dan akuntabilitas dana publik.


    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Bankaltimtara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait atas polemik ini.


    Penulis: Nasrullah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini