SOROTAN MERAH PUTIH. COM.
MAROS, Rabu, 1 Juli 2026 – Dugaan pengendapan ratusan sertifikat sejak tahun 2006 di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, sejumlah sertifikat yang disebut-sebut telah selesai diproses pada tahun tersebut belum juga diterima oleh masyarakat yang namanya tercantum sebagai pemilik.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah dokumentasi penerimaan sertifikat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Maros sebagai bagian dari bahan pendukung laporan yang sedang berproses.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH mempertanyakan kejelasan status sertifikat tersebut. Menurutnya, apabila sertifikat yang dimaksud tidak diserahkan kepada Kejaksaan sebagai barang bukti, maka perlu ada penjelasan mengenai keberadaan dan mekanisme penyerahannya kepada masyarakat yang berhak.
"Kalau memang sertifikat tersebut tidak diserahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti, lalu mengapa sampai hari ini belum dibagikan kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam sertifikat itu? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat," ujar Ismar.
Ismar juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penerbitan dan penyimpanan sertifikat tersebut sejak tahun 2006.
"Kami juga mempertanyakan apakah mantan Kepala Desa Nisombalia periode tahun 2006, Ruslan Manye, sudah pernah diperiksa atau dimintai keterangan terkait persoalan ini. Begitu pula dengan Saudara Sule yang sebelumnya telah kami surati melalui Kejaksaan agar dapat dimintai keterangan. Keterangan dari pihak-pihak tersebut sangat penting untuk membantu mengungkap fakta yang sebenarnya," tegasnya.
Lidik Pro Maros juga meminta Kejaksaan Negeri Maros menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan program sertifikasi tersebut, termasuk memastikan keberadaan sertifikat yang hingga kini belum diterima oleh masyarakat yang namanya tercantum sebagai pemilik.
Sementara itu, Kepala Desa Nisombalia, Sulkarnain, saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat. Menurutnya, proses penyerahan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
"Belum ada sertifikat yang dibagikan. Kami masih menunggu petunjuk," ujar Sulkarnain.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu, 1 Juli 2026, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Maros mengenai perkembangan penanganan laporan maupun status sertifikat yang menjadi perhatian masyarakat di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
