Sorotan Merah Putih. Com.
Makassar –06-10-2025 Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan, Agung Guwanan, mendatangi kantor Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Perkintan) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengonfirmasi dugaan adanya proyek fiktif senilai Rp1,3 miliar yang disebut-sebut terkait kegiatan di kawasan CPI (Center Point of Indonesia).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Perkintan melalui Ibu Sari, salah satu pejabat di dinas tersebut, membantah tegas adanya proyek dimaksud. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak pernah ada, dan informasi yang beredar di media sosial adalah hasil rekayasa oleh seorang oknum pegawai bernama Wahyu.
> “Itu sebenarnya proyek fiktif yang dibikin oleh oknum. Tidak ada proyeknya, tapi seolah-olah ada. Oknum tersebut mengedit dan menjual informasi palsu kepada pihak luar,” ujar Sari saat ditemui wartawan, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, dugaan rekayasa tersebut pertama kali muncul setelah Lembaga LMRI mengangkat isu itu ke publik dengan menampilkan tangkapan layar aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung di sistem resmi, tidak ditemukan kegiatan atau proyek seperti yang ditampilkan oleh pihak yang menyebarkan informasi.
> “Kalau dibuka langsung di SIRUP aslinya, tidak ada kegiatan itu. Yang beredar itu hasil editan versi cetak,” jelasnya.
Dinas Perkintan mengaku telah menonaktifkan tunjangan dan diberhentikan tugas , karena yang bersangkutan sudah dua bulan tidak masuk kerja. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulsel atas instruksi langsung dari Gubernur Sulawesi Selatan.
> “Laporannya sudah sampai ke Pak Gubernur. BKD dan Inspektorat sudah menindaklanjuti. Jadi sekarang masih dalam tahap pemeriksaan,” tambahnya.
Pihak LSM sendiri menilai kasus ini penting diklarifikasi karena sempat menimbulkan kebingungan publik dan tudingan adanya “proyek siluman” di lingkungan Pemprov Sulsel.
> “Kami datang untuk memastikan kebenaran karena isu ini sudah viral dan bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Agung Guwanan S.H,dari LSM Lintas Pemburu Keadilan.
Dinas Perkintan pun berharap publik tidak langsung mempercayai informasi yang belum diverifikasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari Inspektorat Provinsi Sulsel.