Samboja Barat _ beberapa masyarakat mendatangi Kantor Desa Tani Bakti Kecamatan Samboja Barat Kabupaten Kutai Kartanegara, Kuasa lahan dari Harlal Pasa Syaiful Anhari, Sulastiowati merasa kecewa dengan Kepala Desa Tani Bakti yang diduga mempermainkan masyarakat dengan mengatakan kami tidak tau dan tidak memiliki surat mengenai lahan yang sudah di bayarkan oleh PT. Singlurus Pratama. Padahal kami sudah di janjikan sepuluh hari kerja akan di berikan data-data yg di butuhkan.
Beberapa masyarakat menceritakan bahwa dirinya merasa di permainkan mengenai kasus tanah ini, padahal kami sudah menyurat secara kelembagaan ke Desa Tani Bakti dengan meminta kejelasan 21 sertifikat tanah SHM yang terletak di wilayah Kelurahan Salok Api Darat yang sudah di bebaskan oleh PT. Singlurus Pratama di Desa Tani Bakti Kecamatan Samboja Barat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada saat mengajukan permohonan tersebut, Pak Yohanes dan kawan-kawan mengaku diterima oleh seorang Kasi Pemerintahan atau Pegawai Kantor Desa Tani Bakti.
“ Kasi Pemerintahan Desa Tani Bakti (Mustakim) yang meminta waktu sepuluh hari dari tanggal 12 Januari 2026 sampai tanggal 24 Januari 2026 terhitung sepuluh hari kerja. Jadi sekarang tanggal 26 Januari 2026, sudah masuk hari ke sebelas sehingga kami mendatangi untuk memperjelas. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dengan mengeluarkan bahasa bahwa kami tidak ada dokumennya dan kami tidak tau karena saya orang baru, “ungkap Yohanes, Senin (26/1/26).
Lanjut Pak Yohanes Kami juga sudah menyurat ke Kantor Bupati Kutai Kartanegara mengenai permasalahan yang ada di wilayah Kecamatan Samboja Barat. Beliau mengatakan awalnya pihak PT. Singlurus cuma meminta Bukti Tapal batas yang menyatakan bahwa tanah tersebut apakah betul masuk di wilayah Kelurahan Salok Api Darat atau masuk wilayah Desa Tani Bakti. Nah kami sudah menuruti semua itu tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya juga.
"Mustakim sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Tani Bakti Kecamatan Samboja Barat mengenai permasalahan tanah Pak Harlal P, Syaiful dan Sulastriowati kalau menurut Peta bidang itu sudah sertifikat dan dari PT. Singlurus juga sudah memperlihatkan yang di terbitkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dalam proses transmigrasi. Masyarakat tadi itu datang kesini untuk memperjelas mengenai Sertifikat milik Desa Tani Bakti dan masih dalam lingkup Tani Bakti yah itu aja sih", ungkap Mustakim di ruang Mediasi Desa Tani Bakti.
“Lanjut mustakim yang menerbitkan sertifikat itukan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara global bukan Desa Tani Bakti, ini mengenai terdahulu yah sertifikat itu kalau tidak salah keluarnya di tahun 2001 ini dia ke masyarakat secara global pemerintah terdahulu, kami disini secara fisik tidak memiliki fotokopi sertifikat atau nomor sertifikat milik warga. Yang kami miliki hanya peta bidang, nah peta bidang ini jika ada warga yang menanyakan posisi lahannya dia harus membawa bukti sertifikatnya untuk melihat lembar persilnya karena peta bidang yang kami pegang hanya lembar persil yang ada. Memang dari beberapa yang terjadi di Samboja Barat, terjadi tumpang tindih seperti dari Kelurahan Amborawang dan Salok Api itu dari desa-desa terdahulu sering terjadi tumpang tindih antara sertifikat dan segel. Tahun jelas dari sejak kapan terjadi tumpang tindih itu saya kurang tau karena saya juga baru bergabung di Desa Tani Bakti ini,” tegasnya saat ditanya awak media.
“ Mustakim juga sempat menyebut Mama Tuo dan Azis sebagai calok di wilayah Kecamatan Samboja Barat, dia itu orangnya PT. Singlurus” di ruangan pertemuan dengan warga.
“Yohanes sebagai kuasa dari tiga orang pemilik lahan yang merasa lahannya berada di Kelurahan Salok Api Darat mengatakan kami datang kesini bukan main-main tapi memperjelas dengan waktu sepuluh hari kerja itu kalau memang hanya bahasa tidak tau kenapa mesti harus minta waktu sepulu hari kerja".
Awak media belum berkordinasi dengan Kepala Desa Tani Bakti di karenakan Kepala Desa Tani Bakti lagi dinas luar. Awak media mencoba meminta nomor Kepala Desa melalui stap dan Kasi Pemerintahan tapi beliau mengatakan kami izin dulu, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Karta Negara. Namun awak media ini berencana akan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk konfirmasi.
Umarali


