• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Siapa Berbohong? BPKK Gayo Lues Bongkar Dalih BPBD: Dana Banpres Rp4 Miliar Sudah Lama Masuk Kas BPBD Kabid perbendaharaan BPKK Gayo Lues Hidayatullah.

    Minggu, 25 Januari 2026, Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T12:02:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Gayo Lues-Sorotan merah putih new.id.25-januari-2026:6:26 WIB.


     Tabir simpang siur dana Bantuan Presiden (Banpres) RI senilai Rp4 miliar untuk penanganan bencana di Kabupaten Gayo Lues mulai tersingkap. Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues secara terbuka membongkar klaim BPBD yang selama ini menyebut dana tersebut masih tertahan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

    Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pemberdayaan BPKK Gayo Lues, Hidayatullah (Ayatullah), menegaskan bahwa dana Banpres sudah lama dipindahkan dan dikuasai BPBD, bahkan berdasarkan usulan resmi BPBD sendiri.

    “Dana Banpres itu tidak lagi berada di BPKK. Sudah lama kami limpahkan ke kas BPBD sesuai permintaan mereka. Artinya, sejak saat itu tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya berada di BPBD,” tegas Hidayatullah, Minggu (25/1/2026).

    Pernyataan ini meruntuhkan dalih Kepala Pelaksana BPBD Gayo Lues, Muhaimin, yang sebelumnya berdalih dana belum dapat dimanfaatkan karena menunggu petunjuk teknis (juknis) Kementerian Dalam Negeri serta alasan batas waktu pertanggungjawaban selama tiga bulan.

    Dalih tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

    Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 60 ayat (1), belanja mendesak dan belanja darurat wajib segera dilaksanakan setelah anggaran tersedia, dengan mekanisme pertanggungjawaban dilakukan setelah kegiatan berjalan, bukan sebaliknya.

    Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 48 dan Pasal 50 secara tegas mewajibkan pemerintah daerah mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan transparansi dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta melarang hambatan birokrasi yang mengorbankan korban bencana.

    Dengan fakta bahwa dana Banpres telah berada di kas BPBD namun belum menunjukkan dampak nyata di lapangan, publik kini mempertanyakan:

    apakah terjadi kelalaian perencanaan, ketidakmampuan eksekusi, atau justru pembiaran yang disengaja?

    Silang pernyataan antarinstansi ini menjadi semakin ironis ketika di saat yang sama, warga korban bencana masih bertahan dengan rumah rusak, akses infrastruktur terputus, dan keterbatasan kebutuhan dasar. Bantuan negara yang seharusnya menjadi simbol kehadiran pemerintah justru terjebak dalam tarik-ulur narasi dan saling lempar tanggung jawab.

    Sikap terbuka BPKK Gayo Lues kini menjadi titik balik sekaligus peringatan keras. Jika dana telah tersedia namun tak kunjung dimanfaatkan, persoalannya bukan lagi teknis administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab jabatan, akuntabilitas publik, dan kepatuhan terhadap undang-undang.

    Kini sorotan publik tertuju pada BPBD Gayo Lues.

    Dana Banpres Rp4 miliar bukan angka mati di kas daerah, melainkan hak warga korban bencana.

    Setiap hari keterlambatan berpotensi menjadi pelanggaran amanat undang-undang dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum.

    (5411180)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini