Iklan

Dugaan Penjualan Produk Kedaluwarsa di Salah Satu Toko di Makassar, Mediasi Belum Capai Kesepakatan

Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T03:56:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

MAKASSAR | 7 Februari 2026 — Dugaan penjualan produk pangan kedaluwarsa yang dialami seorang warga Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, memasuki babak baru. Upaya mediasi antara pihak keluarga korban dan pemilik salah satu toko yang diduga menjual produk tersebut dilaporkan belum membuahkan hasil, sehingga keluarga korban mempertimbangkan menempuh jalur hukum.


Peristiwa ini bermula pada 3 Februari 2026, ketika korban berinisial IR mengalami sejumlah gangguan kesehatan, seperti muntah berulang, kelelahan ekstrem, pusing, gangguan penglihatan, serta demam tinggi, setelah mengonsumsi minuman sereal kemasan merek Energen. Berdasarkan keterangan keluarga, pada kemasan produk tersebut tertera masa kedaluwarsa Desember 2025.


Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Hikmah Makassar. Hasil pemeriksaan menyebutkan korban mengalami keracunan minuman, yang berdampak pada menurunnya kemampuan korban untuk beraktivitas dan bekerja sementara waktu.


Keluarga korban menyampaikan bahwa pemilik toko sempat menjanjikan penyelesaian melalui komunikasi via telepon dan meminta pertemuan di Rumah Sakit Hikmah, Jalan Yos Sudarso Latumahina Nomor 1, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Namun, saat pertemuan berlangsung, pemilik toko tidak hadir secara langsung.

Menurut keluarga korban, yang datang ke rumah sakit adalah pihak yang mengaku sebagai perwakilan keluarga pemilik toko serta seseorang yang mengaku sebagai anggota Brimob.


“Kami berharap pemilik toko dapat hadir langsung untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran yang bersangkutan membuat proses mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban kepada wartawan.

 

Keluarga korban menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak layak konsumsi.


Selain itu, keluarga juga berencana menyampaikan klarifikasi kepada pihak produsen, PT Mayora Nutrition, guna memastikan sistem pengawasan distribusi produk di wilayah Makassar.


“Langkah ini kami tempuh sebagai upaya perlindungan hak konsumen dan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambah pihak keluarga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak toko yang disebut dalam keterangan keluarga korban belum memberikan pernyataan resmi, meski telah diupayakan konfirmasi. Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari pihak produsen terkait kasus tersebut.



Tim: Investigasi

Komentar

Tampilkan

Terkini