• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Praperadilan Yaris Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Anak di Jeneponto

    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T07:41:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sidang praperadilan di PN Jeneponto mengungkap persoalan kompetensi penyidik PPA, ketiadaan dokumen diversi tertulis, serta penetapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipersoalkan keabsahannya.

    Jeneponto, Rabu, 4 Februari 2026 —Sidang praperadilan yang diajukan Yaris bersama keluarganya di Pengadilan Negeri Jeneponto mengungkap sejumlah fakta persidangan yang menyoroti penanganan perkara anak oleh Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Fakta-fakta tersebut mencakup dugaan persoalan kompetensi penyidik, prosedur diversi, hingga penetapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dinilai tidak didukung dokumen dan alat bukti yang memadai.


    Dalam persidangan, saksi dari Termohon I (Polres Jeneponto) mengakui bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Yaris tidak memiliki sertifikat maupun pelatihan khusus sebagai penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Meski demikian, penyidik tersebut tetap melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap anak.


    Selain itu, saksi Termohon I tidak dapat menjelaskan secara rinci tahapan krusial penyidikan, termasuk dasar tertulis perubahan status Anak Yaris dari korban atau saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Saat diminta menunjukkan dokumen resmi terkait perubahan status tersebut, saksi menyatakan tidak dapat mengingat dan tidak menghadirkan satu pun bukti tertulis di persidangan.


    Fakta lain yang menjadi perhatian majelis hakim adalah terkait proses diversi. Para saksi Termohon secara konsisten menyatakan bahwa upaya diversi pernah dilakukan, bahkan lebih dari satu kali. Namun, dalam persidangan tidak ditemukan adanya kesepakatan tertulis, berita acara diversi, maupun dokumen hukum resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dokumen yang ditampilkan hanya berupa daftar hadir dan dokumentasi foto kegiatan.


    Kuasa hukum Pemohon dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan UU SPPA.


    “Berdasarkan fakta persidangan, penyidik tidak memiliki kompetensi PPA, tidak ada dasar tertulis perubahan status anak, diversi diakui ada tetapi tidak pernah dibuktikan secara hukum, dan Jaksa juga mengakui tidak adanya barang bukti. Secara hukum, proses ini patut dipertanyakan sejak awal,” ujar Ayu di hadapan persidangan.

     

    Dari keterangan saksi Termohon II (Jaksa Penuntut Umum), terungkap bahwa dalam perkara ini tidak terdapat barang bukti fisik. Berkas perkara sempat dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil, namun pada akhirnya tetap dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.


    Sementara itu, Yali, orang tua Anak Yaris sekaligus Pemohon praperadilan, menyampaikan bahwa pihak keluarga hanya mengharapkan keadilan serta perlindungan hukum bagi anaknya.


    “Anak kami awalnya diposisikan sebagai korban, tetapi kemudian diproses sebagai pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum agar hak-hak anak tidak diabaikan,” kata Yali.

     

    Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Pemohon menilai bahwa penetapan Anak Yaris sebagai ABH serta rangkaian tindakan penyidikan lanjutan patut diuji keabsahannya secara hukum. Pemohon berharap praperadilan ini dapat menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum agar penanganan perkara anak dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan berorientasi pada perlindungan hak serta masa depan anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.



    Penulis:Redaksi

    Editor: Sorotanmerahputihnews


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini