Maros, 23 Juli 2025 — Kurangnya pengawasan dan perhatian terhadap pemasangan rambu-rambu keselamatan di sekitar proyek perbaikan Jembatan Pute, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis antikorupsi. Proyek yang terletak di jalur utama Trans Maros–Pangkep ini telah menyebabkan kecelakaan bagi sejumlah pengguna jalan, termasuk insiden terbaru yang menimpa seorang pengendara motor.
Korban diketahui mengalami luka-luka serta kerusakan pada kendaraannya akibat tidak terlihatnya tanda peringatan yang dipasang di tengah jalan. Warga setempat menyebutkan bahwa rambu-rambu yang digunakan sangat minim dan tidak mencolok, apalagi kondisi jalan yang tergolong gelap di malam hari membuat situasi semakin berbahaya.
“Saya sudah pernah ke lokasi proyek pak, menyampaikan perhatian terkait tanda-tanda yang mereka pasang di tengah jalan. Tapi pihak proyek sama sekali tidak merespons,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Kabupaten Maros, Ismar, mengecam keras kelalaian pihak pelaksana proyek dan meminta pemerintah serta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan.
“Proyek ini berada di jalur vital, lalu lintas padat, dan sangat berisiko. Ketika tidak ada pengamanan dan rambu yang jelas, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mendesak pihak pelaksana dan subkontraktor untuk bertanggung jawab. Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan, kami dari Lidik Pro siap turun bersama warga untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes,” tegas Ismar.
Ismar menegaskan bahwa masyarakat selaku pengguna jalan memiliki hak hukum yang jelas untuk memperoleh rasa aman dan nyaman saat berkendara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap warga negara yang menggunakan fasilitas umum, termasuk jalan raya, berhak atas perlindungan keselamatan. Bila hak ini diabaikan oleh pelaksana proyek, maka ini bisa menjadi dasar gugatan atau tuntutan hukum,” tambah Ismar.
Ismar juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dapat diproses secara hukum.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 14.23 WITA, Malik selaku Kasatker PJN 3 menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini.
Muh. Syafar Kabiro Maros
“Segera kami akan menambah rambu di lapangan dan menyampaikan ke pelaksana di lapangan, pak,” jawab Malik singkat.
Warga berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat untuk menghindari terulangnya insiden serupa. Mereka juga meminta agar proyek pembangunan ke depan benar-benar memperhatikan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama.