Medan, ~ Sorotan Merah Putih. Com.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara, Mandailing Natal (Madina) semakin menguat. Ahmad Al Ghozali, aktivis mahasiswa Sumut, resmi melaporkan skandal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (29/9/2025).
Dari total dana hibah Rp400 juta yang dicairkan pada November 2024, sebesar Rp85 juta diduga digunakan sebagai uang pelicin untuk melancarkan pencairan kepada oknum di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumut.
“Ini bukan sekadar penyelewengan dana, tapi praktik dugaan suap yang sangat mencoreng institusi pemerintah. Kami minta Kejati Sumut serius mengusut keterlibatan oknum birokrat,” tegas Al Ghozali usai menyerahkan laporan.
Skandal tersebut pertama kali terungkap dalam musyawarah warga pada 3 April 2025. Saat itu, KA, anggota DPRD Madina sekaligus bendahara Badan Kenajiran Masjid, mengaku dana hibah tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan. Rp350 juta dipakai untuk kepentingan pribadi, Rp10 juta untuk operasional, dan Rp85 juta diberikan kepada oknum Biro Kesra Pemprov Sumut.
Al Ghozali menilai praktik uang pelicin ini bisa saja terjadi bukan hanya dalam kasus Masjid Qurrotul Qolbi.
“Saya yakin tidak hanya yang satu ini, pasti ada di lini-lini lain pada saat pencairan dana hibah. Karena itu, Kejati harus menelusuri lebih luas,” ujarnya menegaskan.
Ia mendesak Kejati Sumut tidak berhenti pada kasus tunggal ini, melainkan melakukan investigasi menyeluruh dengan mengaudit semua pencairan dana hibah rumah ibadah di Sumatera Utara. Menurutnya, hal ini penting agar praktik suap yang merugikan negara tidak berulang.
“Jika benar ada aliran dana ke Biro Kesra, itu jelas penyalahgunaan jabatan. Penegakan hukum jangan tebang pilih,” tambahnya.
Hingga kini, Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik menanti sikap tegas aparat hukum agar kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian.
(Tim).