Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh terduga pelaku kepada wartawan, dan menjadi sinyal awal yang tidak boleh dianggap remeh.
Bagi kami, dugaan pungli ini bukan sekadar pelanggaran etika individu—ini adalah indikasi retaknya integritas institusi penegak hukum di tingkat Polsek Bulukumpa.
*Operasi Penertiban Sabung Ayam Berubah Menjadi Wajah Buram Kekuasaan*
FMD memandang bahwa operasi Polsek Bulukumpa — yang dipimpin Kapolsek AKP Hamsah, SH, bersama Wakapolsek IPTU Amiruddin — justru memunculkan pertanyaan besar:
Apakah operasi ini sungguh menjalankan hukum, atau justru menjadi ruang tawar-menawar gelap antara aparat dan pelaku?
Saat aparat negara memakai kewenangan untuk “meminta jatah”, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, tetapi komersialisasi hukum.
Dan itu adalah bentuk penyimpangan paling serius dalam negara hukum.
*Pengakuan Pelaku Adalah Alarm Darurat Etika Kepolisian*
Pengakuan terduga pelaku mengenai permintaan uang Rp5 juta adalah alarm moral yang mesti disikapi secara menyeluruh.
FMD menilai, mengabaikan testimoni ini berarti membiarkan praktik penyalahgunaan kewenangan berkembang liar, menghancurkan kepercayaan publik, dan memindahkan hukum dari ranah keadilan ke ranah transaksi.
Polsek Bulukumpa seolah gagal memisahkan diri dari budaya gelap yang selama ini menghantui institusi penegak hukum.
*FMD MENDESAK KAPOLRES BULUKUMBA UNTUK BERTINDAK TEGAS*
FMD menuntut:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek Bulukumpa dan seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi tersebut.
2. Pemeriksaan internal yang mendalam terhadap oknum yang diduga memungut uang dan menyalahgunakan kewenangan.
3. Transparansi penuh mengenai hasil pemeriksaan dan proses penindakannya.
4. Jaminan bahwa tindakan aparat berada dalam koridor hukum, bukan negosiasi gelap.
Kami menegaskan bahwa Kapolres Bulukumba tidak boleh diam. Ketika integritas aparat mulai dipertanyakan, maka yang perlu bergerak paling cepat adalah pemimpin institusinya.
Dan jika hal tersebut tidak mendapatkan atensi sebagaimana mestinya, maka kami secara kelembagaan siap melakukan pengawalan terhadap perkara ini dengan metode pendampingan alternatif yang tidak bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku (Demonstrasi) di depan mapolda sulsel.
