• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bupati Halmahera Timur Haramkan Ambulans untuk Kepentingan Nonmedis

    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T02:00:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    HALMAHERA TIMUR, sorotanmerahpurih.com  – Bupati Halmahera Timur (Haltim), secara tegas melarang penggunaan ambulans milik pemerintah daerah maupun desa untuk kepentingan di luar layanan medis. Aturan ini ditegaskan setelah muncul laporan adanya penyalahgunaan fasilitas ambulans untuk kegiatan nonmedis, seperti acara pribadi maupun kepentingan politik.


    Bupati menekankan bahwa ambulans adalah sarana vital yang harus difungsikan hanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.


    > “Ambulans itu kendaraan medis. Tidak boleh lagi dipakai untuk kepentingan lain di luar kesehatan. Saya tegaskan, jika ada aparat desa, puskesmas, maupun pihak rumah sakit yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.




    Aturan Tegas untuk Aparat Desa dan Tenaga Kesehatan


    Instruksi ini sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Haltim dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di wilayahnya. Pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur pemanfaatan ambulans, termasuk larangan untuk menggunakannya di luar fungsi medis.


    Ambulans desa yang selama ini disediakan melalui Dana Desa (DD) juga wajib difungsikan sesuai aturan. Pemkab meminta camat dan kepala desa ikut mengawasi penggunaan fasilitas tersebut agar benar-benar berpihak kepada masyarakat.


    Fokus pada Layanan Darurat


    Menurut Bupati, masih banyak kasus di mana warga sulit mendapatkan layanan ambulans ketika darurat karena kendaraan justru digunakan untuk keperluan lain. Hal ini, kata dia, harus dihentikan agar ambulans kembali pada fungsi utamanya.


    > “Kalau ada warga yang sakit atau butuh rujukan mendesak, ambulans harus siap setiap saat. Tidak boleh ada alasan ambulans sedang dipakai untuk acara lain,” tegasnya.




    Sanksi Menanti Pelanggar


    Pemkab Haltim menyiapkan mekanisme pengawasan ketat. Jika ditemukan penyalahgunaan ambulans, aparat desa maupun tenaga kesehatan yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.


    Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap pelayanan kesehatan di Halmahera Timur menjadi lebih optimal, terutama dalam merespons kondisi darurat warga.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini