• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemprov Malut Gandeng Kejaksaan Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T01:50:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SOFIFI, sorotanmerahputih.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola dana desa dengan menggandeng Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dipandang sebagai langkah preventif untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


    Kerja sama ini diresmikan melalui launching Aplikasi Jaga Desa yang digelar di Sofifi, dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Malut H. Sarbin Sehe, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) RI, serta kepala daerah dan Kejaksaan Negeri se-Malut.


    Dana Desa di Malut


    Berdasarkan data 2025, Maluku Utara menerima alokasi dana desa sebesar Rp 869,8 miliar untuk 1.067 desa di sembilan kabupaten/kota. Dari jumlah itu, tercatat 121 desa menerima dana desa di atas Rp 1 miliar per desa. Kabupaten Halmahera Utara sendiri memperoleh alokasi sebesar Rp 150,7 miliar untuk 196 desa.


    Dengan besarnya dana tersebut, Pemprov menilai perlu adanya pengawasan dan pendampingan hukum agar penggunaannya tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.


    Komitmen Pemerintah


    Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menegaskan bahwa program Jaga Desa menjadi strategi penting untuk mencapai target zero kasus penyalahgunaan dana desa.


    > “Harapan kami Maluku Utara pun akan desa-desanya dijaga oleh Kejaksaan sehingga tahun depan kita bisa capai zero case penyalahgunaan anggaran,” ujar Sherly.




    Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe menambahkan, Jaga Desa lebih menekankan pada pencegahan daripada penindakan.


    > “Pemprov Malut menyadari pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Program Jaga Desa adalah upaya preventif, bukan represif, agar desa mengelola anggaran dengan benar dan terhindar dari masalah hukum,” jelas Sarbin.




    Peran Kejaksaan


    Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) RI dalam kunjungannya ke Sofifi menegaskan bahwa Kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum dan pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan dana desa di Malut.


    > “Penggunaan aplikasi Jaga Desa akan terus dievaluasi dan dipantau oleh Kejaksaan, guna memastikan efektivitas, akuntabilitas, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan tujuan utama program, yaitu mendukung transparansi dan optimalisasi pengelolaan dana desa,” tegas JAMINTEL.




    Aplikasi Jaga Desa


    Melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa), pemerintah dapat memantau penggunaan dana desa secara langsung. Aplikasi ini memungkinkan laporan penggunaan anggaran desa lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pihak terkait.


    > “Aplikasi Jaga Desa ini akan memastikan pemanfaatan dana desa lebih tertib administrasi, transparan, dan terukur. MoU antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri mempertegas pengawalan dana desa berbasis sistem,” jelas Gubernur Sherly.




    Tujuan Utama Program Jaga Desa di Malut


    1. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.



    2. Mencegah penyalahgunaan dana desa sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.



    3. Memberikan pendampingan hukum berkelanjutan bagi pemerintah desa.



    4. Membangun kesadaran hukum agar desa lebih transparan dan akuntabel.



    5. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.




    Dengan kerja sama ini, Pemprov Malut optimis seluruh desa di Maluku Utara dapat mengelola anggaran secara profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.


    > “Kami ingin pastikan setiap rupiah dana desa benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat desa,” tutup Wagub Sarbin.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini