Pelaksanaan operasi (Ops) zebra turangga 2025 di Wilayah hukum Polres Malaka berlangsung sejak tanggal 17 hingga 30 november
Hari ke- 8 pelaksanaan Operasi Zebra Turangga Senin (24/11/2025) Satlantas polres Malaka penindak Puluhan kendaraan Sepeda Motor melalui kegiatan statis, mobile, dan hunting system, Terpantau masih ada masyarakat yang tidak mengunakan Helm
Selain itu semakin maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Betun Kabupaten Malaka mendapat perhatian serius dari anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka
Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia dibawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaran bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Seperti saat mereka berangkat maupun pulang sekolah melintas di ruas Jalan Kamanasa Menuju harekakae Kecamatan Malaka Tengah. Para pengendara ini kemudian dihentikan dan diberikan imbauan oleh anggota Satlantas oleh Polres Malaka yang di pimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas IPDA Krispianus Ola Komek,
Seperti di saksikan Media ini KBO Lalu Lintas IPDA Krisna Ola, Sapaan singkatnya. langsung memberikan teguran kepada beberapa anak - anak pengendera sepeda motor listrik tersebut
" Anak- anak .... tolong ya kasihtau orang tuanya kalau naik sepeda motor listrik jangan di jalan Raya atau jalan besar dan kalau berkendaraan harus menggunakan Helm, itu demi keamanan, Helm bukan sekadar aksesoris, tapi pelindung kepala yang krusial bagi keselamatan pengendara. Bilang IPDA Krisna Ola dengan Humanis.
Sementara itu Kapolres Malaka,AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M, melalui Kasatlantas IPTU Mansdri Pol Sedeh, S.H, mengatakan, saat ini kita berikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Teguran ini diberikan karena pengendara ini berpotensi membahayakan.
“Karena sebagaimana diketahui, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” ujar Kasatlantas
Dalam Permenhub 45/2020 itu, jelas Kasatlantas ,diantaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” tandasnya.
Editor : Husain Syukur/ Edi S
Sumber : Humaspolresmalaka

