Bone Selasa 25 November 2025
Berdasarkan laporan tuduhan pemerasan, menfiraralkan oknum wartawan,
Ipda a. Syamsu alam, se
Briptu Tommy Chandra, sh
Mempertemukan pelapor dan yang telah dilaporkan, (Jasmir)kepsek SMP negeri 1 lappariaja, dan kepsek SMP negeri satap 5 sibulue (syahruddin)
Jasmir mengungkapkan kebenarannya
Sebuah foto viral yang tersebar di grup WhatsApp "Kepala sekolah SMP negeri satu lappariaja kabupaten bone" Dan syahruddin, digrup karebanna bone, Yang telah menghebohkan publik Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Foto tersebut menampilkan seorang pria berbaju garis-garis sedang duduk di sebuah ruangan, dengan narasi yang menyebut dirinya sebagai oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah. Tuduhan itu menjadi bola panas di tengah masyarakat dan dunia pendidikan Bone.
Namun, fakta yang kemudian terungkap diruangan tunggu tipiter bone dari pengakuan jasmir didepan saya dan didepan penyidik Tipiter polres Bone atau bahwa aji m syarkawi tidak pernah memeras uang dua juta narasi yang tertulis dia mengaku jasmir kirim ke grup kepala sekolah dan syahruddin teruskan ke grup karebanna bone hingga piralnya.
Sosok dalam foto itu adalah H. Syarkawi Muchdalin, seorang jurnalis yang merasa nama baiknya telah dicemarkan secara terbuka dan
Unggahan yang memicu polemik tersebut diduga pertama kali disebarkan oleh jasmir dan kedua Syahruddin, Kepala SMPN Satap 5 Sibulue. Ia menuding Syarkawi melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dengan meminta uang Rp 2 juta. Namun, tuduhan tersebut tidak disertai bukti konkret, tidak melewati proses konfirmasi, dan dilakukan di ruang publik digital tanpa pertanggung jawaban hukum.
Tindakan ini dianggap menciderai prinsip jurnalisme dan dapat masuk dalam ranah hukum pidana, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers.
Para pakar hukum menilai tindakan penyebaran foto dan narasi fitnah ini sangat serius. Tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, antara lain:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaku bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
UU Pers No. 40 Tahun 1999, terutama:
Pasal 5 ayat (1): “Pers wajib memberitakan secara faktual dan berimbang.”
Pasal 1 ayat (11): “Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikannya.”
Syahruddin, Kepala SMPN sayap 5 sibulue: “Narasi Itu Bukan Saya yang Buat”
Pertemuan diruangan tipiter polres Bone jasmir mengaku bahwa narasi itu pengakuannya dia sendiri yang buat, poto dan tulisan dikirim ke grup kepala sekolah bone. Dan kedua dipiralkan juga syahruddin digrup karebanna bone.
Dalam penelusuran lebih lanjut, redaksi menghubungi Jasmir, Kepala SMPN 1 Lappariaja, yang sempat disebut-sebut dalam unggahan tersebut. Ia memberikan klarifikasi penting:
“Itu tidak benar. H. Syarkawi tidak pernah meminta uang Rp 2 juta kepada kami,” ujar Jasmir.
“Memang saya yang mengirimkan foto itu ke teman, tetapi narasi pemerasan bukan saya yang buat. Bahkan yang motret adalah staf kami sendiri, dan tanpa izin dari Syarkawi,” tambahnya.patut diduga jasmir memberi keterangan tidak benar.
Pakar hukum komunikasi yang diwawancarai menegaskan bahwa ini adalah bentuk "pembunuhan karakter digital".
“Menyebar foto seseorang tanpa izin, disertai tuduhan kriminal, apalagi di media sosial—itu pelanggaran pidana. Tidak hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga mencederai profesi wartawan,” jelasnya.
Menanggapi pencemaran nama baik yang diterimanya, H. Syarkawi Muchdalin resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bone. Berdasarkan surat Nomor: B/800/VII/RES.2.5./2025, Polres Bone telah memulai penyelidikan pada 09 Juli 2025.
Penyidik telah ditunjuk:
IPDA A. Syamsualam, S.E. Briptu Tommy Chandra, S.H.
Proses penyelidikan akan berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Menariknya, tak hanya melaporkan, Syarkawi sendiri juga dipanggil oleh pihak berwajib untuk klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik lain yang dilaporkan ke Polres Bone.
Surat undangan klarifikasi bernomor BI1Y03 NII/RES.2.5./2025 memintanya hadir pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 11.00 WITA di ruang penyidikan Unit III Tipiter, Polres Bone. Klarifikasi ini dianggap sebagai bagian dari prosedur hukum dan asas keadilan, karena kasus ini melibatkan narasi ganda yang menyebar di media sosial.
Tanggal 11 November 2025
Pelapor diambil keterangan oleh briptu tommy Chandra.SH. dan akan diproses hukum.
Redaksi WartaGlobal.id mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap jasmir, jika terbukti menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik jurnalis.
Langkah seperti sanksi administratif, pemindahan, bahkan pemecatan jabatan menjadi bentuk tanggung jawab etik dan moral dalam menjaga integritas pendidikan dan ruang digital.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi siapa pun yang dengan mudah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi. Ruang digital bukan tempat bebas fitnah. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, jasmir dan Syahruddin diharapkan memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang dialog terbuka bagi semua pihak dan mengajak masyarakat untuk mengedepankan prinsip verifikasi dalam menyebarkan informasi.
Catatan Redaksi : Era digital tidak kebal hukum. Masyarakat perlu menyadari bahwa unggahan di media sosial bisa berdampak hukum serius. Kepolisian memiliki kewenangan penuh menindak setiap dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik. Langkah awal Polres Bone dalam kasus ini adalah bukti bahwa ruang digital harus tetap diawasi dalam koridor hukum dan etika.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan atas laporan H.M. Syarkawi Muchdalin dan membuka ruang bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Tegas aparat hukum memohon agar ditindaklanjuti jasmir dan syahruddin diduga kerja sama untuk mencemarkan nama baik h m syarkawi
*Redaksi*.

