Sorotan Merah Putih. Com.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Kabupaten Malaka Satuan Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) Jasa Raharja, menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Malaka mulai menggelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kegiatan hari itu berlangsung di Cabang Umasukaer Desa Bakiruk kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka kamis (4/12/2025)
UPTD Samsat Wilayah Kabupaten Malaka terus melakukan berbagai terobosan. Hal ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah, (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Wilayah Kabupaten Malaka, Clara, M.F. Bano,SE, mengatakan, salah satu terobosannya, yakni operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisisan Resor (Polres) Malaka, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Setda Malaka bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"Target operasi saat ini adalah penunggak-penunggak pajak kendaraan bermotor. Petugas Samsat pun sudah diperlengkapi dengan aplikasi. Sehingga, memudahkan pengcekan, apakah kendaraan sudah membayar pajak atau belum," ujar Clara, Bano.
Dalam Kegiatan itu Kasatlantas IPTU Mansdri Pol Sedeh, S.H, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas IPDA Krispianus Ola Komek, terus memberikan imbauan,
Di sampaikannya, Kepada pengguna kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan di silahkan membayar kepada petugas yang sudah ada di lokasi dan yang lupa atau tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk mengurus di Satpas SIM Lantas Polres Malaka dengan Bimbingan belajar (Bimbel) secara gratis . ujar KBO Lalu Lintas IPDA Krisna Ola
Pada kesempatan itu melalui media ini, KBO Lalu Lintas IPDA Krisna Ola, mengimbaua untuk selalu menggunakan helm saat berkendara sepeda motor dan larangan penggunaan knalpot racing merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Mengenai dasar hukum
Kewajiban Menggunakan Helm
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ungkap IPDA Krisna Ola
Larangan Penggunaan Knalpot Racing (Bising)
Larangan ini juga didasari oleh UU LLAJ dan peraturan pelaksanaannya:
Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ: Mengatur kewajiban kendaraan bermotor di jalan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk soal kebisingan suara.
Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021: Aturan ini menetapkan baku mutu tingkat kebisingan kendaraan bermotor tipe baru, yang menjadi acuan bagi aparat kepolisian dalam menindak knalpot yang terlalu bising.sambung IPDA Krisna Ola
Knalpot racing dilarang karena seringkali menghasilkan suara di atas ambang batas yang diizinkan, menyebabkan polusi suara, mengganggu kenyamanan publik, dan dapat memicu potensi konflik di jalan.
Pihak kepolisian secara rutin mengadakan operasi penertiban untuk menindak pelanggaran-pelanggaran ini demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya. Tutup IPDA Krisna Ola.

