MAKASSAR — Prosedur pelayanan informasi publik di Polsek Mamajang menjadi perhatian insan pers setelah adanya permintaan pengumpulan telepon genggam terhadap sejumlah wartawan sebelum wawancara, Jumat (9/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat awak media melakukan konfirmasi penanganan sebuah perkara di ruang penyidik.
Sejumlah wartawan yang hadir menyampaikan bahwa permintaan pengumpulan ponsel disampaikan secara lisan sebelum wawancara dimulai. Saat itu, tidak disertai penjelasan tertulis maupun pemaparan langsung mengenai dasar kebijakan yang mendasarinya. Para wartawan sebelumnya telah memperkenalkan diri sebagai awak media dan menyampaikan tujuan kedatangan untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan.
Kondisi tersebut memunculkan beragam respons di kalangan wartawan. Seorang wartawan menyatakan kekecewaannya karena menilai telepon genggam merupakan bagian penting dari alat kerja jurnalistik, baik untuk pencatatan, dokumentasi, maupun pengamanan data hasil liputan.
“Telepon genggam adalah alat kerja kami. Ketika diminta mengumpulkannya tanpa penjelasan yang memadai, tentu menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi,” ujarnya.
Di sisi lain, wartawan lain memilih menyerahkan ponselnya agar proses wawancara tetap berlangsung dan upaya pengumpulan informasi tidak terhenti.
“Saya menyerahkan ponsel agar wawancara tetap berjalan. Saat itu, prioritas saya adalah memperoleh informasi yang dibutuhkan,” kata wartawan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Alim Bahri, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa permintaan pengumpulan ponsel tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik, melainkan sebagai langkah kehati-hatian dalam menjaga situasi dan ketertiban di ruang kerja penyidik.
Menurut Alim Bahri, pihaknya tidak melarang wartawan melakukan peliputan maupun konfirmasi, serta tidak memiliki niat membatasi kebebasan pers atau menutup akses informasi publik.
“Pada prinsipnya kami terbuka terhadap media dan tidak ada maksud menghalangi tugas wartawan. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidaknyamanan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polsek Mamajang terbuka terhadap masukan dari insan pers sebagai bagian dari upaya perbaikan prosedur pelayanan informasi agar lebih komunikatif, proporsional, dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Liputan : bang bli
