• Jelajahi

    Copyright © Sorotanmerahputih
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LAI (lembaga aliansi Indonesia) angkat bicara bukan sekadar isu terkait beredarnya di lingkungan sekolah buku ERLANGGA bajakan.

    Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T11:59:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Gayolues-Sorotanmerahputihnew.com.1/Maret/2026:6:37wib.


    Dugaan beredarnya buku dengan kualitas berbeda dari standar resmi penerbit memicu kegelisahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengadaan buku pendidikan di daerah tersebut.






    Sorotan mengarah pada buku berlabel Erlangga yang diduga tidak sesuai spesifikasi resmi, baik dari segi kualitas kertas, ketajaman cetakan, maupun tampilan fisik. Jika dugaan ini terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut mutu produk, tetapi juga aspek legalitas distribusi, transparansi pengadaan, serta potensi pelanggaran hukum.





    Kepala Divisi Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Firmansyah Harahap, menegaskan komitmennya untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas. Ia menyebut, apabila buku tersebut dibeli menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.


    “Ini bukan sekadar soal kualitas fisik buku. Jika dana BOS digunakan untuk membeli barang yang diduga tidak sesuai standar resmi, maka ini berpotensi masuk ranah pidana. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.


    Secara hukum, penyalahgunaan dana BOS dapat dijerat sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.


    Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana negara, termasuk dana BOS, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.


    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


    UU ini menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Mengatur tanggung jawab pejabat pengelola anggaran atas kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran.


    Selain itu, petunjuk teknis (Juknis) BOS yang ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan juga secara tegas mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS, termasuk kewajiban pembelian melalui sistem resmi dan pelaporan yang transparan.


    Dengan dasar hukum tersebut, apabila ditemukan indikasi bahwa dana BOS digunakan untuk membeli buku yang tidak sesuai standar resmi atau melalui jalur distribusi yang tidak sah, maka aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan penyelidikan dan, bila perlu, penindakan.


    LAI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Gayo Lues agar segera turun tangan secara profesional dan terbuka. Pemeriksaan terhadap distributor, verifikasi faktur, penelusuran percetakan, hingga audit penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan.


    Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pendidikan di Kabupaten Gayo Lues. Jika benar terjadi penyalahgunaan dana negara, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang harus ditangani secara tegas dan tanpa pandang bulu.


    Masyarakat kini menunggu tindakan nyata. Pendidikan adalah sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi. Setiap rupiah dana negara yang dialokasikan untuk sekolah harus dijaga dengan integritas, bukan dijadikan ruang untuk praktik menyimpang.

    Liputan : 5411180

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +