SAMPANG – Seorang mantan perangkat Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mempertanyakan status pemberhentiannya yang hingga kini disebut belum disertai surat keputusan resmi dari pemerintah desa (1/6/2026).
Menurut keterangan narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, dirinya mengetahui tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa setelah posisinya telah diisi oleh orang lain. Namun, hingga memasuki Juni 2026, ia mengaku belum pernah menerima surat pemberhentian maupun pemberitahuan secara lisan dari pemerintah desa.
“Kalau memang saya diberhentikan, saya hanya mengharapkan ada surat pemberhentian yang jelas. Sampai sekarang tidak ada surat maupun pemberitahuan secara lisan,” ujarnya.
Narasumber mengaku keberatan karena tidak mengetahui alasan pemberhentiannya. Ia juga mempertanyakan prosedur administrasi yang dilakukan pemerintah desa terkait pergantian perangkat tersebut.
“Saya tidak tahu alasannya apa. Kalau memang saya punya kesalahan, seharusnya bisa disampaikan baik-baik,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa terakhir menerima gaji perangkat desa pada tahap IV tahun sebelumnya, sekitar bulan Desember, dengan nominal Rp6.270.000 untuk periode tiga bulan.
Selain persoalan surat pemberhentian, ia juga mempertanyakan mekanisme pencairan gaji setelah adanya pergantian perangkat desa. Menurut pengakuannya, saat melakukan pengecekan, posisi perangkat yang baru disebut telah tercatat dalam administrasi terkait.
Di mana upaya klarifikasi dilakukan? Narasumber mengaku telah berupaya mencari informasi ke pihak Kecamatan Kedungdung. Namun, berdasarkan keterangannya, pihak kecamatan menyatakan tidak mengetahui adanya surat pemberhentian tersebut dan menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi langsung kepada pemerintah desa.
“Saya sudah telepon dan mengecek ke bagian pemerintahan kecamatan. Jawabannya tidak tahu dan menyarankan untuk mengurus langsung ke pemerintah desa,” tuturnya.
Menurut narasumber, inti permasalahan yang ingin diperjelas adalah adanya kepastian administrasi terkait status pemberhentiannya serta kejelasan hak-hak yang melekat selama proses tersebut berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Komis maupun pihak terkait lainnya mengenai alasan pemberhentian dan keberadaan surat keputusan pemberhentian yang dimaksud. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Tim
