BURANGA – SOROTAN MERAH PUTIH. COM.
Sebuah unggahan foto di media sosial Facebook atas nama akun Sarwan memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat dan lembaga swadaya.
Foto tersebut menampilkan delapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)—terdiri dari empat pria dan empat perempuan—yang mengenakan seragam dinas resmi, tengah memegang kertas promosi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kulisusu Barat dengan narasi yang dinilai tidak pantas.
Alih-alih fokus pada informasi akademik, kertas tersebut memuat tulisan bernada lelucon atau satir yang mencantumkan kata-kata seperti "DICARI", "CALON ISTRI", "JANDA", "DUDA", dan "TAHUN AJARAN 2026/2027".
Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, aksi para oknum guru itu sangat tidak memiliki etika dan mencederai institusi pendidikan.
"Tidak segan-segan saya bersama teman-teman kelembagaan akan melaporkan tindakan guru tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Inspektorat Sultra, Kepolisian, dan Ombudsman, agar segera dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan kepada guru yang bersangkutan beserta oknum kepala sekolahnya," tegas Ali pada Minggu (31/5/2026).
Ali menjelaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang diambil oleh DPD JPKP Nasional Sultra didasarkan pada tiga sudut pandang utama, yaitu hukum siber, kedisiplinan ASN, dan etika profesi di Indonesia:
1. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN (Jalur Birokrasi/Kedinasan)
Sebagai abdi negara, para oknum guru tersebut terikat kuat oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kewajiban ASN: ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, serta citra instansi pemerintah dan profesi guru di mata publik.
Dampak Tindakan: Membuat konten lelucon yang dinilai tidak pantas, vulgar, atau merendahkan profesi pendidik saat menggunakan seragam resmi dinas (serta membawa nama institusi sekolah SMAN 1 Kulisusu Barat) dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat. Oleh karena itu, laporan resmi akan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sultra dan Inspektorat Daerah sebagai langkah paling tepat dan efektif.
2. Potensi Pelanggaran Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Materi promosi PPDB bermuatan satir tersebut telah diunggah dan disebarluaskan ke media sosial (Facebook). Penggunaan diksi eksplisit mengenai "janda", "duda", atau "mencari istri" dalam konteks main-main dengan atribut dinas resmi berpotensi dijerat secara hukum pidana. Aksi ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Melalui pelaporan ini, DPD JPKP Nasional Sultra berharap adanya evaluasi total dan sanksi efek jera dari pihak berwenang agar marwah dunia pendidikan dan profesionalisme ASN di Sulawesi Tenggara tetap terjaga serta tidak dijadikan bahan candaan yang merusak moral publik.
