Balikpapan –Ketegangan dalam sengketa lahan berstatus quo kembali memanas di wilayah Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Ahli waris atas nama Ratih mengklaim mengalami penyerangan diduga oknum Ormas pada pukul 14.32 WITA saat berada di lokasi lahan yang disengketakan.
Di RT. 08, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan tepatnya di KM. 13 depan Lapangan Golf Royal Mahligai terjadi peristiwa tersebut. 28/2/26.
Ratih mengatakan, kedatangannya ke lokasi bertujuan memperbaiki akses jalan yang sebelumnya ditutup dan dilubangi seperti lubang kuburan itu. Penutupan jalan tersebut dinilai merugikan para petani yang menggunakan jalur itu untuk mengangkut hasil panen dan pupuk.
“Kami datang untuk meratakan kembali jalan yang di rusak oleh oknum Ormas yang dilubangi kaya kuburan itu kan. Karena akses itu penting bagi petani. Tapi kemudian terjadi penyerangan dan ancaman, dan itu ada dalam video,” ujarnya kepada media.
Sengketa masih berproses di Pengadilan.
Kuasa Hukum Ratih menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini masih dalam proses hukum dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara 45.
Menurutnya, status lahan saat ini adalah status quo sehingga tidak boleh ada aktivitas sepihak dari pihak mana pun. Ia menyebut, pihaknya telah memasang spanduk pemberitahuan bahwa lahan tersebut dalam proses perkara. Namun spanduk tersebut diklaim hilang tak lama setelah dipasang dan kami tidak tau siapa yang menghilangkan.
“Karena statusnya masih dalam sengketa, tidak boleh ada aktivitas apa pun tanpa dasar hukum. Kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum,” tegasnya.
Minta penegakan hukum transparansi, Ratih juga mempertanyakan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pihak yang mengklaim lahan tersebut. Ia berharap aparat kepolisian bertindak netral dan profesional.
Kuasa Hukum menambahkan, laporan kepolisian yang sempat dihentikan penyelidikannya kini sedang dalam proses pengkajian ulang, dan pihaknya telah menyurati Mabes Polri untuk meminta evaluasi.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau dalam pengawasan aparat guna mencegah bentrokan lanjutan antara kedua kubu.
Pihak ahli waris menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum.
“Ayo kita perang hukum, bukan perang fisik karena kita ini sama-sama mengklaim, kami sudah kirimkan surat kepada pihak kepolisian dan kepada intelnya polresta bahwa kami akan melakukan pemasangan spanduk."
Tujuan surat untuk memberi tahu bahwa tanah tersebut masuk dalam perkara status quo tapi setelah itu spanduk kami hilang entah siapa yang menghilangkan, tutur Kuasa Hukum. (Red)


