Rabu, 14Januari 2026 – 11:24WIB
Oleh: Indra Syahputra
Ketua BEM USK PSDKU
Sorotan merah putih new.com.
Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena capaian pembangunan atau prestasi daerah, melainkan akibat mencuatnya dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Informasi mengenai tidak dibayarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp24,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025 memantik kegelisahan luas, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN), rekanan, serta masyarakat yang menggantungkan roda ekonomi pada belanja pemerintah.
SPM bukanlah sekadar dokumen administratif. Dalam sistem keuangan negara, SPM merupakan instrumen hukum yang menegaskan bahwa suatu belanja telah melalui proses verifikasi, dinyatakan sah, dan wajib dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Ketika SPM telah diterbitkan namun pembayarannya tidak direalisasikan, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kendala teknis kas semata. Situasi tersebut merupakan indikasi serius lemahnya akuntabilitas, kepastian hukum, dan tata kelola keuangan daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana Rp24,6 miliar tersebut diduga dialihkan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah serta pembayaran pajak kendaraan. Kepada pihak yang berhak, pembayaran dijanjikan baru akan dilakukan pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026. Narasi ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah defisit pendapatan dapat dijadikan alasan untuk menunda kewajiban belanja yang telah memiliki dasar hukum formal?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan belanja sesuai dengan tahun anggaran yang telah ditetapkan. Kewajiban pembayaran atas belanja yang telah diterbitkan SPM tidak dapat digeser ke tahun berikutnya tanpa mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan pembayaran tersebut berpotensi melanggar asas tertib anggaran, kepatuhan hukum, serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Sorotan merah putih New.com.
Kondisi ini semakin memprihatinkan dengan tidak adanya penjelasan resmi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Gayo Lues, yang dikabarkan tengah menjalani pengobatan di luar daerah. Alasan kesehatan tentu patut dihormati secara manusiawi. Namun dalam konteks pemerintahan, institusi tidak boleh lumpuh hanya karena satu pejabat tidak hadir. Negara tidak boleh kalah oleh absensi. Transparansi harus tetap berjalan melalui pejabat pengganti atau pernyataan resmi lembaga.
Dampak dari persoalan ini nyata dan tidak dapat dianggap sepele. Di lapangan, terdapat ASN yang belum menerima haknya, rekanan yang terpaksa menanggung beban utang operasional, hingga pelaku usaha kecil yang terdampak langsung akibat tersendatnya perputaran uang daerah. Di wilayah seperti Gayo Lues, belanja pemerintah merupakan salah satu motor utama perekonomian lokal. Ketika belanja tersendat, maka efek domino terhadap daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, dan ketahanan sosial menjadi keniscayaan.
Lebih jauh, kasus ini berpotensi menjadi bom waktu bagi kepercayaan publik. Ketika dokumen resmi negara seperti SPM tidak lagi menjamin kepastian pembayaran, maka kepercayaan terhadap sistem keuangan daerah akan runtuh. Pemerintahan yang sehat tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi dari keberanian mengakui masalah dan menyelesaikannya secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi serta potensi pelanggaran hukum anggaran dalam kasus ini. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga wajib membuka informasi secara terang kepada publik: apa akar persoalannya, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana skema penyelesaian yang sah secara hukum.
Kasus Rp24,6 miliar ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola keuangan daerah. Tanpa pembenahan serius dan penegakan hukum yang tegas, persoalan serupa hanya akan terus berulang. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan integritas pemerintahan dan rasa keadilan bagi masyarakat Gayo Lues. (***)
